1. HUKUM NEGARA
DAN PEMERINTAH (bab5)
A. HUKUM
Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum
Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Simorangkir
SH. dan Woerjono Sastropranoto
SH. yang mendefinisikan hukum
sebagai peraturan• peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Slfat Hukum
Ciri hukum adalah :
1. adanya
perintah atau larangan
2. perintah atau larangan
itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik
disengaja atau tidak,
dapat dikenai sangsi
yang berupa hukuman. Dengan
demikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa.
b). Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sedangkan sumber
hukum formal antara lain ialah
:
1. Undang-undang (Statute) ialah suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi) ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim
kemudian mengenai masalah
yang sama.
4. Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana
Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c). Pembagian Hukum
1). Menurut
"sumbernya" hukum
dibagi dalam :
1.
Hukum Undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum
dalam peraturan
perundang-undangan,
2. Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
3. Hukum Traktat,
ialah hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
4. Hukum Yurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2). Menurut
"bentuknya"
hukum dibagi dalam
: Hukum tertulis, yang
terbagi lagi atas :
1. hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah
hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
2. hukum tertulis
tak dikodifikasikan atau Hukum tak
tertulis.
3). Menurut
"tempat berlakunya" hukum
dibagi dalam :
1. Hukum Nasional
ialah hukum dalam
suatu negara.
2. Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3. Hukum Asing
ialah hukum dalam
negara lain.
4. Hukum gereja
ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk
anggota anggotanya.
4). Menurut
"waktu berlakunya" hukum
dibagi dalam:
1. Ius Constitutum
(hukum positif) ialah
hukum yang
berlaku sekarang hagi suatu
masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
2. Ius Constituendum ialah
hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu
yang akan datang.
3. Hukum Asasi
(hukum alam) ialah
hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di
dunia.
Menurut
"cara mempertahankannya" dibagi
dalam :
1. Hukum
material ialah hukum
yang memuat peraturan
yang rnengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud
perintah• perintah dan larangan iarangan. Contoh :
Hukum Perdata, pidana dll
2. Hukurn Formal
(Hukum Proses atau
Hukurn Acara) ialah
hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mernpertahankan hukum
material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya
hakirn memberi putusan. Contoh :
Hukum Acara Pidana
dan Hukum Acara
Perdata.
Menurut
"sifatnya" hukum
dibagi dalam :
1. Hukum yang
memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus
dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum
yang dapat
dikesarnpingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalarn
perjanjian.
Menurut
"wujudnya" hukum
dibagi dalam :
1. Hukum Obyektif
ialah hukurn dalam
suatu negara yang
berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau
golongan tertentu.
2. Hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
Menurut
"isinya" hukum dibagi
dalam :
1. Hukum Privat (Hukurn Sipil
) i alah hukum
yang mengatur hubungan antara
orang yang satu
dengan yang lainnya,
dan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik
(Hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
Negara
sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap sernua
golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara
dan batas-batas sampai
di rnana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan
bersarna, baik oleh
warga negara, golongan
atau oleh negara sendiri.
Oleh karena itu
negara mempunyai dua
tugas pokok :
1. Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
asosial, artinya bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan• golongan ke arah
tercapainya tujuan-tujuan
dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Sifat
dan peraturan hukum
tersebut adalah memaksa
dan menghendaki tujuan yang
lebih dalam, pengertian
memaksa bukanlah senantiasa
dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab
hukum itu sebagai
kongkretisasi daripada
sistem nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat, yang
perlu mempertimbangkan
tiga hal yaitu
: Sistem norma,
sebagai sistem kontrol
dan sebagai sistem engineering (pemegang
kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga
hukum diartikan sebagai
serumpunan peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan
untuk melindungi kepentingan kepentingan orang
dalam masyarakat.
Agar
masyarakat siap memakai
hukum positif, perlu
mempelajari manajemen hukum dan
kultur hukum. Sebab
sistem hukum terurai
dalam tiga komponen yaitu
: (I) Substansi,
(2) Struktur dan
(3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana
mendayagunakan sumber daya
dalam masyarakat untuk mengatur
masyarakat melalui hukum.
Kultur hukum adalah nilai
dan sikap dalam
masyarakat mengenai hukum.
Untuk
menganalisa lebih tajam
apa sebenarnya hukum,
maknanya, peranannya,
dampaknya dalam proses
interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek
penganalisa yaitu :
1. Jangan mengindentifikasikan "hukum" dengan
"kebenaran keadilan".
2. Tidak dengan
sendirinya harus adil
dan benar.
3. Hukum tetap
mengabdikan diri untuk
menjamin kegiatan masa
sistem dan bentuk pemerintahan.
4. Meskipun mengandung unsur
keadilan atau kebaikan
tidak selamanya disambut dengan
tangan terbuka.
5. Hukum dapat
diidentifikasikan dengan kekuatan
atas kekuasaan.
6. Macam-macam hukum
terlalu dipukulratakan.
7. Jangan apriori
bahwa hukum adat
lebih baik dari
hukum tertulis.
8. Jangan
mencampur-adukkan substansi hukum dengan
cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9. Jangan mencampur-adukkan "law
in activis" dengan "law
in books" dari aparat penegak
hukum.
10. Jangan inenganggap sama
aspek terjang penegak
hukum dengan hukum.
B.
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu
:
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi)
dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah
:
1. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2. Sifat
monopoli,artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua, artinya
semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dalam
teori modern sekarang
ini, bentuk negara
yang terpenting adalah: Negara Kesatuan
dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
(Unitarisme) Adalah suatu negara
yang merdeka dan
berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus
seluruh permerintah dalam
negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
a. Negara
Kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Di dalam sistem
ini, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam
sistem ini, daerah
diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Serikat
(negara Federasi) Adalah negara
yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk
melaksankaan urusan secara bersama. yang disebut
itulah yang diserahkan.
Dengan demikian,
kekuasaan asli ada pada
Negara Bagian. Dan biasanya
yang kesatuan yang
didesentralisir dengan Negara Serikat.
Sedang
bentuk kenegaraan yang
kita kenal dewasa
ini ialah :
(1) Negara
Dominion
Bentuk ini khusus
hanya terdapat dalam
lingkungan ketatanegaraan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semua adalah
jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka
tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya. Negara• negara dominion
tergabung dalam suatu gabungan yang bernama
"The British Commonwealth of
Nations".
(2)
Negara Uni Adalah gabungan
dari 2 atau beberapa
negara yang mempunyai
seorang Kepala negara.
Ada
dua negara Uni,
yaitu :
Uni
Riil, ialah apabila
dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan
satu alat pemerintahan
untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama;
Uni Personil, ialah
apabila dua atau beberapa negara
secara kebetulan mempunyai seorang
Kepala Negara yang
sama.
(3)
Negara Protektorat Ialah suatu
negara yang berada
di bawah perlindungan negara
lain. Perlindungan ini umumnya
adalah turut campurnya
negara pelindung dalam urusan
Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai
suatu negara, negara harus
memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus
ada pemerintahnya
4. harus
ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan.
Ad.1. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah
tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah
perairan (yang ditentukan dengan
perjanjian) dan wilayah udara (di
atas darat dan lautan).
Batas-batas
wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian
dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Antar
negara (lnternasional). Apabila
dilakukan antara dua negara disebut
Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral.
Ad.2.
Harus ada rakyatnya
Yang
termasuk suatu negara
adalah semua orang
yang ada di
dalam wilayah negara. Dengan
demikian rakyat suatu
negara dapat terdiri
dari berbagai macam golongan.
Ad.3.
Harus ada pemerintahnya
Sebagai
suatu organisasi, maka
negara harus mempunyai
badan yang berhak mengatur
dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya, yang disebut
Pemerintah.
Ad.4.
Harus ada tujuannya
Bahwasanya
negara itu mempunyai
tujuan adalah merupakan
hal yang jelas, bahkan
tujuan negara itu
merupakan suatu hal
yang sangat penting, karena segala
sesuatu dalam negara
itu akan diarahkan
untuk mencapai apa yang
menjadi tujuan tersebut
Adapun
tujuan negara itu
bermacam-macam di antaranya adalah
untuk :
(a)
Perluasan kekuasaan semata
(b)
Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
(c)
Penyelenggaraan
ketertiban hukum
(d)
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun
ada beberapa teori
tujuan negara, namun
yang menjadi tujuan dari Pemerintah
Negara Republik Indonesia
adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 aliena
4 : "Kernudian daripada
itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia
yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan ... ".
(a)
Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah
darah Indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak
mengadakan pembedaan terhadap
suku, agama, ras
dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah
tujuan yang dicita-citakan.
(b)
Memajukan kesejahteraan umum
(c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d)
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia.
Ad.5.
Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan
merupakan unsur penting
dalam suatu negara,
karena kedaulatan ini yang
akan membedakan organisasi negara
dan organisasi/ perkumpulan lainnya.
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi.
Oleh karena itu negara
mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk memaksa
rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan-peraturannya
(kedaulatan ke dalam).
C.
PEMERINTAH
Pemerintahan
dalam arti luas :
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita
mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara
di bidang bestuur.
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam
arti luas dan
sempit tersebut, maka:
Pemerintah
dalam arti luas
:
Adalah
menunjuk kepada alat
perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan
yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam
arti luas.
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi
tercapainya tujuan negara.
Pemerintah
dalam arti sempit
:
Adalah
hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam
arti sempit.
Walaupun
demikian, teori Montesquieu
mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya
dianut di Indonesia. Karena
teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang
kekuasaan ini berdiri
sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan
bidang lainnya. Sedangkan
menurut UUD 1945,
Indone• sia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan),
sehingga dapat terjadi satu
bidang tugas dilakukan
oleh lebih
dari satu alat
perlengkapan negara.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi
semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan.
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan
negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi
:
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu
:
1) Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri;
2) Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
1)
Asas Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
(a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
"lus Sanguinis". Di
dalam asas ini,
seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b)
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran
atau "Ius Soli". Di
dalam asas mi,
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga
negara dari negara tersebut.
Berhubung
denganitu, maka untuk
menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2
stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di
atas) yaitu stelsel
aktif dan stelsel
pas if.
Pelaksanaan
kedua stelsel ini
kita bedakan dalam hak opsi, yaitu
hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif); hak
repudiasi, ialah hak
untuk menolak kewarganegaraan(pelaksanaan stelsel
pasif).
(2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara
lain.
Di Indonesia, siapa-siapa
yang menjadi warganegara
telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD
1945, yaitu :
(1)
Yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng•
undanng.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD
1945 ini diatur dalam UU Nomor
62 Tahun I 958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal
I -nya menyebutkan :
Warga negara
Republik Indonesia ialah
:
a. Orang-orang yang
berdasarkan
perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahimya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin
pada usia di bawah
umur 18 tahun.
c. Anak yang
lahir dalam 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu
meninggal dunia warga
negara RI.
d. Orang yang
pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI,
apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang
pada waktu lahirnya
ibunya warga negara
RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang
lahir di dalam wilayah RI selama
kedua orang tuanya tidak
diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan
di dalam wilayah RI
selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
h. Orang yang
lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
i. Orang yang
lahir di dalam wilayah
RI yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah
atau ibunya dan
selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau
ibunya itu.
j. Orang yang
mempunyai kewarganegaraan RI
menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan
Umum UU No.62
tahun 1958 nu dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh
:
a.
karena kelahiran
b.
karena pengangkatan
c.
karena dikabulkan permohonan d. karena pewarganegaraan
e. karena atau
sebagai akibat dari
perkawinan f. karena turut
ayah/ibunya
g.
karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal
l UU Nomor
62 tahun 1958 disebutkan :
Sudah
selayaknya keturunan warga
negara RI adalah
WNI. Sebagaimana telah diterangkan di
atas dalam Bab
I huruf a
yang menentukan status anak
ialah ayahnya. Apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya atau apabila
ayah tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun
selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang
menentukan status anak itu.
2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan
beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan
dan kesejahteraan sosial.
1. Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 30 (1) Tiap-tiap
warga negara berhak ... ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
3. Pasal 31 (I) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
4. Pasal 27 (I) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ...
(hak memilih dan dipilih).
5. Pasal
28 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-rnasing dan
untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu (hak untuk
beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-rnasing ,
selama agama dan kepercayaan itu
diakui Pemerintah). Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan
dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. (hak
bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di
samping itu dua
ketentuan dengan tegas
menyebutkan tentang
kewajiban warga negara
:
1. Pasal 27 (1)
Segala warga negara
wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
2. Pasal 30 (1)
Segala warga negara
wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pembedaan
penduduk suatu negara
menjadi warga negara
dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah untuk
membedakan "hak dan
kewajiban"nya saja.
Orang
asing di Indonesia
tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana
warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih,
hak dan
kewajibanmempertahankan dan membela
negara, namun mereka mempunyai
kewajiban untuk tunduk
dan patuh pada peraturan, dan berhak
mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta
bendanya.
Walaupun
hak dan kewajiban
warga negara di dalam
UUD 1945 hanya dirumuskan dalam
beberapa pasal saja,
namun semuanya telah
disebut di atas hal-hal yang
pokok. Ini sesuai
dengan sifat UUD
1945 yang hanya
mengatur hal-hal yang pokok
saja.
Karena
UUD 1945 hanya
mengatur hal-hal yang
pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya hams
ada undang-undang yang
akan menentukan lebih jauh,
bagaimana hak-hak dan
kewajiban tersebut di
atas hams dilaksanakan. Tanpa
adanya undang-undang semacam
ini, maka ketentuan• ketentuan yang
ada pada pembukaan,
batang tubuh maupun
penjelasan UUD 1945 akan kehilangan
artinya dan hanya
tinggal merupakan rangkaian
huruf - huruf mati saja.
Sebagai
contoh pasal 28 mengatur
tentang kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan
tulisan dan lisan.
Ketiga hak ini
adalah suatu negara demokrasi.
Kebebasan berserikat tidak
akan ada artinya
bila tidak ada hak
untuk mengeluarkan pendapat. Dalam
UUD sendiri telah disebutkan bahwa
hal tersebut harus diatur
lebih lanjut dengan
undang-undang. Sebagai
pelaksanaan hak atas kebebasan
berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat telah
menyusun Undang-undang Nomor
3 tahun 1975. Sedangkan
kebebasan-kebebasan lain yang juga
diatur pada pasal
Pasal
27 ayat 1
menetapkan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum. Ini
berarti bahwa tidak
ada warga negara yang
memiliki hak lebih
banyak atau lebih
sedikit daripada warga
negara berhak atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Karena
itu pemerintah berkewajiban
untuk menyediakan lapangan
kerja baru dengan
syarat-syarat yang sesuai dengan
kemanusiaan.
Pasal
29 ayat 2
menyebutkan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing, dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Penduduk" yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang
berdomisili di wilayah Indonesia,
baik ia warga negara ataupun orang asing.
Tentu saja pasal
ini harus dihubungkan dengan
ayat satunya, sehingga
kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan
Tuhan.
Begitu
pula pasal 31,
32, 33 dan
34 menjamin hak-hak
terhadap pengajaran,
perlindungan kultural, ekonomi
dan kesejahteraan sosial.
Jadi
meskipun ketentuan yang
terdapat dalam UUD
1945 tidak terlalu banyak, tetapi
karena hal-hal tersebut
meliputi pokok-pokok saja
yang kemudian
pelaksanaannya diatur Jebih
lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan terse but
sudah cukup memadai.
Tetapi
yang lebih penting
lagi adalah apa
yang dinyatakan dalam penjelasan UUD
1945 bahwa :
"Yang
penting adalah semangat
para penyelenggara negara
semangat parapemimpin pemerintahan meskipun
UUD itu tidak
sempurna, akan tetapi jikalau semangat
para penyelenggara pemerintah baik,
UUD itu tentu
akan merintangi jalannya
negara." Sebaliknya, meskipun
dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak
dan kewajiban warga
negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan
menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya,
para pemimpin pemerintahannya
memang tidak baik,
dalam arti memang
tidak mempunyai itikad untuk
memberi kesempatan kepada
warga negara untuk
menikmati hak• haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun
hak-haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun
hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tersebut
jelas sudah disebutkan
dengan cukup memadai
dalam UUD 1945.
BAB 6
1.
PELAPISAN SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Istilah
Stratifikasi atau Stratification berasal
dari kata STRATA
atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan
Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan
(status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada
dalam suatu lapisan
atau stratum.
Pitirim
A. Sorokin memberikan definisi
pelapisan masyarakat sebagai berikut : "Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat
(hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang
dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam
Dictionary of Sociology, oleh
mereka dikatakan sebagai
berikut :
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status
dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial
(dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam
hat pembedaan hak, pengaruh
dan kekuasaan”.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK
SOSIAL
Pelapisan masyarakar social bisa ini terwujud
berbagai bentuk sebagai berikut :
1.
adanya kelompok berdasarkan
jenis kelamin dan umur
dengan pembedaan pembedaan hak
dan kewajiban.
2.adanya
kelompok-kelompok pemimpin
suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa.
3.
adanya pernimpin yang
saling berpengaruh:
4) adanya orang-orang
yang dikecilkan di luar
kasta dan orang
yang di luar perlindungan hukum
(cutlaw men);
5)
adanya pembagian kerja
di dalam suku
itu sendiri:
6) adanya pembedaan
standar ekonomi dan di
dalam ketidaksamaan ekonomi itu
secara umum.
C. TERJADINYA
PELAPISAN SOS/AL
Terjadi dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri . Adapun
orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk
bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan
sendirinya.
pengakuan-pengakuan terhadap
kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya.
Oleh
karena sifatnya yang
tanpa disengaja inilah
maka bentuk lapisan dan
dasar dari pada
pelapisan itu bervariasi
menurut tempat, waktu
dan kebudayaan masyarakat di
mana sistem itu
berlaku.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Di dalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas
dan tegas.
Di dalam
sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung
dua sistem, ialah :
1). Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat,
2). Sistem
skalar: merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga
atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan
yang disebabkan sistem yang
demikian itu. Pertama
: karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga
sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam
cara-cara perjuangan partai politik, tetapi
karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan kebijaksanaan
politik sosial, maka sering
terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.
Kedua:
karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi
kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya
yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D.
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
Menurut
sifatnya, maka sistem
pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam
sistem ini permindahan anggota
masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi,
kecuali ada hal• hal yang
istimewa. Di dalam
sistem yang demikian
itu satu-saturtya jalan
untuk dapat masuk
menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran.
Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya
di India yang masyarakatnya
mengenal sistem kasta.,
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup
biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang
berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan
di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau
perbedaan warna kulit yang disahkan oleh
undang-undang).
2)
Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh
ke lapisan yang ada di bawahnya atau
naik ke lapisan yang di
atasnya.
Sistem
yang demikian ini
dapat kita temukan
misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang
ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan bila ada
kesempatan dan kemampuan
untuk itu. Tetapi di
samping itu orang
juga dapat turun
dari jabatannya bila
dia tidak mampu mempertahankannya.
Status
(kedudukan) yang diperoleh
berdasarkan atas
usahasendiri disebut"Achieve status".
E.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOS/AL.
Bentuk
konkrit daripada Pelapisan
masyarakat ada beberapa macam, salah satunya ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti berikut
ini :
I) . Masyarakat terdiri
dari kelas atas
(upper class) dan
kelas bawah (lower class).
2). Masyarakat terdiri
dari tiga kelas
ialah kelas atas
(upper class), kelas menengah (middle
class), dan kelas
ke bawah (lower
class).
3)
Sementara itu ada pula sering
kita dengar: kelas
atas (upper class),
kelas menengah (middle class),
kelas menengahke bawah
(lower middle class) dan
kelas bawah (lower
class).
Ada pula bebarapa pemikir yang mengutarakan
pendapatnya tentang teori pelapisan social :
1) Aristoteles mengatakan bahwa
di dalam tiap-tiap
negara terdapat tiga unsur, yaitu
mereka yang kaya
sekali, mereka yang
melarat sekali, dan mereka
yang berada di
tengah-tengahnya. Di sini
Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan dimensi
ekonomi sehingga ada
orang yang kaya, menengah dan
melarat.
2)
Prof. Dr. Sela Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan sebagai berikut :
selama di dalam masyarakat
ada sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargainya maka barang
itu akan menjadi
bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
3). Yilfredo
Pareto. sarjana Italia,
menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu
golongan Elite dan
golongan Non Elite. menurut
dia pangkal daripada
perbedaan itu karena
ada orang• orang yang
memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas
yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa,
sarjana Italia, di dalam
"The Ruling Class"
menyatakan sebagai berikut :
‘Di
dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat
kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul
ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang
diperintah. Kelas yang
pertarna, jumlahnya selalu
sedikit, menjalankan
peranan-peranan politik, monopoli
kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan
oleh kekuasaannya itu.’
Sebaliknya
yang kedua, ialah
kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan
dan diatur/diawasi oleh
kelas yang pertama.
5) Karl Marx
di dalam menjelaskan secara
tidak langsung tentang
pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada
pokoknya ada dua macam
di dalam setiap masyarakat yaitu
kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas
yang tidak mempunyainya dan hanya
merniliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam
proses produksi.
Dari
apa yang diuraikan di atas,
akhirnya dapat disimpulkan
bahwa ukuran atau kriteria
yang biasanya dipakai
untuk menggolong-golongkan anggota• anggota masyarakat
ke dalam lapisan-lapisan sosial
adalah sebagai berikut
:
1) Ukuran kekayaan
: Ukuran kekayaan
(kebendaan) dapat dijadikan
suatu ukuran
2) Ukuran kekuasaan
: Barangsiapa yang
memiliki kekuasaan
atau yang mempunyai wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial
teratas.
3) Ukuran kehormatan
: Biasanya mereka adalah
golongan tua atau
mereka yang pernah
berjasa besar kepada masyarakat.
4) Ukuran ilmu
pengetahuan : Ilmu
pengetahuan dipakai ukuran
oleh masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat
perhubungan antara manusia
dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah
timbal balik, artinya
orang seorang itu
sebagai anggota
rnasyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan negara.
Undang-undang tersebut berlaku
sama pada setiap orang
tanpa kecualinya dalam
arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan
ini dijamin oleh
undang-undang. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah
yang banyak dikenal
dengan Hak Asasi
Manusia.
1)
PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam
Pemyataan Sedunia Tentang Hak-hak
(Asasi) Manusia atau Universitas Declaration
of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam :
Pasal
1
"Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia
akal dan budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan".
Pasal
2 ayat 1: "Setiap orang berhak
atas semua hak-hak dan kebebasan•
kebebasan yang tercantum dalam pemyataan
ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis
kelamin, bahasa, agama,
poliotik atau pendapat lain,
asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7 "Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang
dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian
orang berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pemyataan ini dan
terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam
ini."
2)
PERSAMAAN DERAJA T DI /NDONESIA
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945
mengenai hak dan
kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat
dan hak juga
tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jeias.
Ada
empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi itu yakni
pasal 27, 28,
29 dan 31. Empat
pokok hak-hak asasi
dalam empat pasal
UUD 1945 adalah sebagai berikut
:
Pertama
tentang kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga
negara di dalam hukum
dan di muka
pemerintahan. Pasal 27
ayat J menetapkan : bahwa
: "Segala Warga
Negara bersaamaan kedudukannya di dalam
Hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya."
Kedua pasal
27 ayat 2, ialah
hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi
kemanusiaan. Dan pasal 28 ditetapkan. bahwa "kernerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-undang."
Pokok
ketiga, dalam pasal
29 ayat 2, yang
berbunyi sebagai berikut :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
Pokok
keempat, adalah pasal
31 yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1)
"Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat
pengajaran" dan (2)
"Pernerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur
dengan undang-undang"
3.
ELITE DAN MASSA
1)
EL IT E
a.
Pengertian :
Elite dimaksudkan: "posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi
di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran,
politik,.
b.
Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang
diangkat untuk melayani
suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Ada
dua kecenderungan yang
digunakan untuk menentukan elite
dalam masyarakat yaitu
:
Pertama,
menitikberatkan pada fungsi
sosial dan yang
kedua, pertimbangan-pertirnbangan yang
bersifat moral. Kedua
kecenderungan penilaian
ini menurut Parson
melahirkan dua macam
elite, yaitu :
Elite ekstemal.
Elite
internal menyangkut integrasi
moral serta solidaritas sosial
yang berhubungan dengan perasaan
tertentu pada saat tertentu, sopan
santun dan keadaanjiwa. Sedangkan Elite
eksternal adalah meliputi
pencapaian tujuan dan adaptasi,
berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras,
masyarakat lain atau
masa depan yang
tak tentu.
Dalam
hal ini kita dapat membedakan
elite pemegang strategi
secara garis besar
sebagai berikut :
a)
Elite politik (elite
yang berkuasa dalam
mencapai tujuan.
Yang
paling berkuasa biasanya
disebut elite segala
elite).
b) Elite ekonomi,
militer, diplomatik dan
cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam
bidang itu).
c)
Elite agama, filsuf',
pendidik dan pemuka
masyarakat.
d) Elite yanga
dapat memberikan kebutuhan
psikilogis, seperti :
artis, penulis, tokoh film,
olahragawan dan tokoh
hiburan dan sebagainya.
Elite
dari segala elite
dapatlah menjalankan fungsinya
dengan mengajak para elite
pemegang strategi di tiap
bidangnya untuk bekerja
sebaik-baiknya. mengkoordinir
serta menciptakan yang
harmonis dalam berbagai
kegiatan, fungsi pertahanan dan
keamanan; meredakan konflik
sosial maupun fisik
dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap
sebagai bahaya dari
luar.
2)
MASS
a) Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer
dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd,
tapi yanag secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain
b)
Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian
ciri ciri yang membedakan di dalam
massa :
( 1)
Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat
atau strata sosial
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi
atau bertukar pengalaman
antara anggota•
(4)
Very loosely organized,
serta tidak bisa
bertindak secara bulat
atau sebagai suatukesatuan seperti
halnya/crowd.
c) Peranan Individu-individu di dalam
Massa Penting sekali kenyataan
bahwa massa adalah terdiri
dari individu-individu yang
menyebar secara luas
di berbagai
kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat
d)
Masyarakat dan Massa
Dari
karakteristik yang singkat
ini bisa dilihat
bahwa massa merupakan gambaran kosong
dari suatu masyarakat
atau persekutuan.
e)
Hakikat dan Perilaku
Massa
Secara
paradoksial, bentuk perilaku massa terletak
pada garis aktivitas
individual dan bukan
pada tindakan bersamaan.
f)
Peranan Elite terhadap
Massa
Elite
sebagai minoritas yang
memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai
kelompok penentu dan
berperan dalam masyarakat diakui secara
legal oleh masyarakat pendukungnya
Kelompok
elite penentu lebih
banyak berperan dalam
mengemban fungsi sosial. Hal
ini dapat kita buktikan
dalam kekuatan-kekuatan sosial
yang dijelaskan secara fungsional untuk
mencapai tujuan yanag
telah dibahas dalam bagian
"elite dalam berbagai
dirnensi" di atas,
kita juga dapat melihat bagai
penentu ini berperan dalam
fungsi sosial sebagai
berikut :
(I)
Elite penentu dapat
dilihat sebagai suatu
lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal
ini elite penentu
bertindak sebagai lembaga
yang berwenang sebagai pengambil
penentu keputusan akhir,
pendukung kekuatan moral bahkan
dapat menjadi proto
type dari masyarakatnya.
(2)
Sebagai lembaga po l ir ik. elite
penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan
masyarakatnya dengan
memberikan kerangka
(3)
Elite penentu memiliki
peranan moral dan
dolidaritas kemanusiaan
baik dalam pengertian nasionalisme maupun
pengertian universal. Hal ini
penting sekali dalam
rangka penghayatan tentang
identitas dan tujuan hidup
bersama, dengan pola
pemikiran filosofi yang
sama dan kerangka pendekatan
yang sama pula.
(4)
Elite penentu lainnya
berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan pemuasan hedonik atau
pemuasan intrinsik lainnya
bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.
4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
1)
KOMPONEN PENDAPATAN
Pada
dasarnya dalam kehidupan
ekonomi itu, hanya
ada dua kelompok, yaitu rumah
tangga produsen dan
rumah tangga konsumen.
Dalam rumah tangga produsen
dilakukan proses produksi.
Pemilik faktor produksi
yang telah menyerahkan atau
mengikutsertakan faktor produksinya
ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa.
2)
PERHITUNGAN PENDAPATAN
Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat
faktor-faktor lain yang dapat
mempengaruhi besarnya upah
atau sewa tanah,
walaupun hasil yang
dapat diperolehnya tetap. Namun
demikian, tingkat upah
atau sewa tanah
itu tidak bergerak bebas
naik terus-menerus.
a. Sewa tanah
Bunga
tanah atau sewa
tanah adalah bagian
dari pendapatan nasional yang
diterima oleh pemilik
tanah, karena ia
telah menyewakan tanahnya kepada penggarap.
Pendapatan yang diterima
tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena
ia ikut serta menyumbang jasanya dalam
proses produksi.
David Ricardo teori perbedaan kesuburan
tanah, mengemukakan bahwa
sewa tanah itu
timbul karena perbedaan
kesuburannya. Tanah yang subur dapat menghasilkan lebih besar daripada tanah yang kurang subur.
Demikian juga sebaliknya, tanah yang
subur memerlukan biaya
produksi yang lebih murah daripada tanah yang tidak
subur. Nilai jual total hasil
produksi tanah yang subur
lebih besar daripada
tanah yang tidak
subur. Perbedaan inilah yang menjadi sumber timbulnya sewa tanah.
Von Thunen mengemukakan
teori perbedaan, yaitu
perbedaan letak• terhadap
pasar. Dua bidang tanah yang
sama-sama suburnya. Sebidang dekat
dengan pasar sedangkan
lainnya jauh dengan
pasar. Kedua bidang
tanah tersebut mempunyai produktivitas
(kemampuan menghasilkan) yang
sama. Tanah yang dekat
pasar akan memperoleh
hasil yang lebih
besar daripada tanah yang jauh
ke pasar, karena tanah dekat
pasar, biaya penjualan
hasil pasar yang harus dikeluarkan
relatif lebih murah daripada tanah yang jauh dari pasar.
Menurut Von Thunen,
perbedaan inilah yang
menyebabkan timbulnya sewa tanah.
b.
Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena
menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Ricardo, upah ini
sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut
upah nominal, sedangkan
barang atau jasa yang dapat
dibelinya dengan upah nominal tersebut
disebut upah riil.
c.
Bungs modal
Sewa
modal atau bunga
adalah bagian dari
pendapatan nasional yang diterima
oleh pemilik modal,
karena telah meminjamkan
modalnya dalam proses produksi.
Modal yang ikut
serta dalam proses
produksi akan memperbesar basil
produksi.
Teori
pengorbanan (Nassau William
Senior) pada dasarnya
membahas bahwa : modal
itu memberikan kenikmatan
kepada yang mernpergunakan, tetapi sebaliknya bagi pemilik sudah
susah payah mengumpulkannya, setelah terkumpul diserahkan kepada orang
lain. Jadi dapatlah
dikatakan bahwa bunga modal
itu mernpakan balas
jasa pengorbanan
d.
Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa
yang bernpa keuntungan, karena
tel ah mengorganisasi
faktor-faktor produksi dalam
melakukan proses produksi.
3)
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Setelah
dilakukan perhitungan pendapatan
nasional, maka dapat
diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Lebih lanjut akan
mempermudah perancang perekonomian
negara, karena telah diketahui bahan• bahan/keterangan mengenai
situasi ekonomi baik
secara makro maupun sektoral
Itulah
sebabnya persoalan distribusi
termasuk yang paling
strategis dan peka dalam
masalah pendapatan nasional
dan ini sering
menjadi sumber kerusuhan dalam
masyarakat. Terdapat dua
konsep cara pendistribusian pendapatan nasional
sesuai dengan sistem
perekonomian yang diterapkan.
Aliran
liberal atau klasik menganggap,
bahwa sesuai dengan
teori ekonomi liberal,
lalu-lintas dan arus
distribusi pendapatan nasional
dengan sendirinya berlangsung dengan
baik dan adil,
bila diatur pendapatan nasional
yang diatur melalui
peraturan pemerintah
BAB 7
7. Masyarakat Kota dan Masyarakat
Pedesaan
I. Masyarakat Perkotaan Serta
Aspek-aspek Positif dan Negatif
A. Pengertian masyarakat
• Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
• Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
– Harus ada pengumpulan manusia
– Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
– Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
• Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
• Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
– Harus ada pengumpulan manusia
– Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
– Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat
dibagi dalam :
1. Masyarakat paksaan : negara, tawanan
2. Masyarakat merdeka :
– masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
– masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.
1. Masyarakat paksaan : negara, tawanan
2. Masyarakat merdeka :
– masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
– masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.
B. Masyarakat
perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban
community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat
kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2. Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3. Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4. Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5. Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
1. Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2. Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3. Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4. Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5. Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
C. Perbedaan desa
dengan kota
Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau
desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
a. Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
b. Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
c. Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
d. Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
e. Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
f. Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
g. Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
h. Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
i. Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.
a. Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
b. Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
c. Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
d. Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
e. Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
f. Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
g. Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
h. Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
i. Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.
D. Hubungan desa
dengan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua
komunitas yang terpisah sama sekali, karena terdapat hubungan erat yang
bersifat ketergantungan. Kota tergantung dengan desa dalam memenuhi kebutuhan
warganya akan bahan-bahan pangan dan desa juga merupakan sumber tenaga kasar
bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya kota menghasilkan
barang-barang yang diperlukan oleh orang desa seperti pakaian, alat dan obat
pembasmi hama pertanian, obat untuk memelihara kesehatan, alat transportasi,
tenaga-tenaga dibidang jasa seperti tenaga medis, montir-montir elektronika dan
tenaga yan dapat membimbing dalam upaya meingkatkan hasil pertanian,
peternakan, perikanan.
E. Aspek positif
dan negatif
Untuk menunjang aktivitas serta memberikan suasana
aman, tenteram, nyaman, bagi warganya, kota diharuskan menyediakan fasilitas
kehidupan dan mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat warganya.
Suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
– Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
– Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
– Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota daerah lainnya. Dalam unsur ini termasuk :
• Pengembangan jaringan jalan dan fasilitasnya ( terminal, parkir dll)
• Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota.
– Memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
– Penyempurnaan yaitu unsur yang merupakan bagian penting bagi kota, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas/ keperluan umum.
– Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
– Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
– Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota daerah lainnya. Dalam unsur ini termasuk :
• Pengembangan jaringan jalan dan fasilitasnya ( terminal, parkir dll)
• Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota.
– Memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
– Penyempurnaan yaitu unsur yang merupakan bagian penting bagi kota, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas/ keperluan umum.
Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari
komponen-komponen perkotaan yang kauantitas dan kualitasnya kemudian dirinci
dalam perencanaan suatu kota. Kebijaksanaan perencanaan dan pengembangan kota
harus dapat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional. Rumusan
pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah
kota sebagai berikut :
1. Menekan angka kelahiran
2. Mengalihkan pusar pembangunan pabrik/industri ke pinggir kota\
3. Membendung urbanisasi
4. Membangun kota satelit
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota besar
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
1. Menekan angka kelahiran
2. Mengalihkan pusar pembangunan pabrik/industri ke pinggir kota\
3. Membendung urbanisasi
4. Membangun kota satelit
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota besar
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
II. Masyarakat
Pedesaan
A. Pengertian Desa
atau Pedesaan
• Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
• Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
• Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
• Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
• Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
• Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan
antara lain :
a. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
b. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
c. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
a. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
b. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
c. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
B. Hakikat dan
Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa yang agraris dipandang sebagai
masyarakat yang tenang, hal itu terjadi karena sifat keguyuban/ gemeinscharft
sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah.
Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan
pendapat atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :
– Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
– Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
– Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
– Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
– Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
– Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
C. Kegiatan Pada
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilain yang tinggi
terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi
masyarakat pedesaan bukan masyarakat yang senang diam tanpa aktivitas. Pada
umumnya masyarakat desa sudah bekerja dengan keras tetapi para ahli lebih
memberikan perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan, dan
menjaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu
(diusahakan mengisi waktu-waktu kosong bekerja karena keadaan musim/ iklim di
indonesia)
D. Sistem Nilai dan
Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain
sebagai berikut :
• Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar.
• Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan.
• Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan.
• Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya.
• Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.
• Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar.
• Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan.
• Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan.
• Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya.
• Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.
III. Urbanisasi dan
Urbanisme
A. Arti Urbanisasi
Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari
desa ke kota dengan tanda-tanda:
1. Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota
2. Bertambah besarnya tenaga kerja non agraria di sektor-sektor sekunder/ industri dan sektor tersier/ jasa.
3. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
4. Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan, psikologis.
1. Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota
2. Bertambah besarnya tenaga kerja non agraria di sektor-sektor sekunder/ industri dan sektor tersier/ jasa.
3. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
4. Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan, psikologis.
B. Sebab-sebab
terjadinya Urbanisasi
1. Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
2. Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
3. Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota sebagai akibat perkembangan kota yang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja.
Sebab-sebab diatas bila diuraikan terdiri dari faktor pendorong/ push faktor dan faktor penarik/ pull faktor.
1. Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
2. Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
3. Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota sebagai akibat perkembangan kota yang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja.
Sebab-sebab diatas bila diuraikan terdiri dari faktor pendorong/ push faktor dan faktor penarik/ pull faktor.
Faktor-faktor
pendorong adalah :
1. Timbulnya kemiskinan di pedesaan karena pertambahan penduduk yang tidak seimbang dengan lahan pertanian
2. Kaum muda di desa merasa tertekan dengan cara hidup yang monoton dan untuk mengembangkan pertumbuhan jiwanya mereka pergi ke kota
3. Penduduk desa meninggalkan desanya untuk menambah pengetahuan
4. Rekreasi yang merupakan faktor penting di bidang spiritual sangat kurang
5. Penduduk yang mempunyai keahlian selain bertani misalnya kerajinan tangan, mengigikan pasaran yang lebih luas dan hanya dapat diperoleh di kota
6. Kegagalan panen menyebabkan penduduk desa mencari sumber penghidupan lain di kota
7. Pertentangan dalam lingkup nasional baik antar kelompok, golongan, agama, etnis, politik, memaksa warganya unutk menyelamatkan diri ke tempat lain
1. Timbulnya kemiskinan di pedesaan karena pertambahan penduduk yang tidak seimbang dengan lahan pertanian
2. Kaum muda di desa merasa tertekan dengan cara hidup yang monoton dan untuk mengembangkan pertumbuhan jiwanya mereka pergi ke kota
3. Penduduk desa meninggalkan desanya untuk menambah pengetahuan
4. Rekreasi yang merupakan faktor penting di bidang spiritual sangat kurang
5. Penduduk yang mempunyai keahlian selain bertani misalnya kerajinan tangan, mengigikan pasaran yang lebih luas dan hanya dapat diperoleh di kota
6. Kegagalan panen menyebabkan penduduk desa mencari sumber penghidupan lain di kota
7. Pertentangan dalam lingkup nasional baik antar kelompok, golongan, agama, etnis, politik, memaksa warganya unutk menyelamatkan diri ke tempat lain
Faktor-faktor penarik
adalah
1. Penduduk desa beranggapan bahwa di kota banyak tersedia lapangan pekerjaan
2. Usaha untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan
3. Kota menghindarkan diri dari kontrol sosial yang terlalu ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah
4. Di kota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah tangga menjadi industri kerajinan
5. Kelebihan modal di kota lebih banyak daripada di desa
6. Pendidikan lebih banyak di kota
7. Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya.
8. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.
1. Penduduk desa beranggapan bahwa di kota banyak tersedia lapangan pekerjaan
2. Usaha untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan
3. Kota menghindarkan diri dari kontrol sosial yang terlalu ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah
4. Di kota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah tangga menjadi industri kerajinan
5. Kelebihan modal di kota lebih banyak daripada di desa
6. Pendidikan lebih banyak di kota
7. Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya.
8. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.
C. Akibat-akibat
Urbanisasi
• Terbentuknya sub-urb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota yang terjadi akibat perluasan kota, karena kota tidak mampu lagi menampung arus urbanisasi.
• Makin meningkatnya tuna karya yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap
• Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan. Orang terpaksa tinggal di rumah kecil dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
• Lingkungan hidup yang tidak sehat apalagi ditambah dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh negatif terhadap pendidikan generasi muda.
• Terbentuknya sub-urb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota yang terjadi akibat perluasan kota, karena kota tidak mampu lagi menampung arus urbanisasi.
• Makin meningkatnya tuna karya yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap
• Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan. Orang terpaksa tinggal di rumah kecil dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
• Lingkungan hidup yang tidak sehat apalagi ditambah dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh negatif terhadap pendidikan generasi muda.
D. Usaha-usaha
Menanggulangi Urbanisasi
1. Lokal jangka pendek :
– Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota dengan memindahkan ke tempat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu baik di pinggiran kota maupun proyek pemukiman transmigran
– Perbaikan kampung melarat, membuat pemukiman tersebut layak sebagai tempat tinggal
– Membuat dan melaksanakan proyek sites dan service atau proyek plot town ship yaitu mengembangkan daerah pemukliman sederhana beserta seluruh prasarana seperti jalan, air, listrik, saluran pembuangan air. Kemudian disediakan kavling dimana penduduk dapat membangun rumah secara swkarsa.
– Memperluas kesempatan kerja
1. Lokal jangka pendek :
– Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota dengan memindahkan ke tempat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu baik di pinggiran kota maupun proyek pemukiman transmigran
– Perbaikan kampung melarat, membuat pemukiman tersebut layak sebagai tempat tinggal
– Membuat dan melaksanakan proyek sites dan service atau proyek plot town ship yaitu mengembangkan daerah pemukliman sederhana beserta seluruh prasarana seperti jalan, air, listrik, saluran pembuangan air. Kemudian disediakan kavling dimana penduduk dapat membangun rumah secara swkarsa.
– Memperluas kesempatan kerja
2. Lokal jangka
panjang
Salah satunya adalah penyusunan masterplan/ rencana induk seperti : pembangunan perumahan, lapangan kerja, infrastruktur/ prasarana, tempat rekreasi dsb. Masterplan ini harus menunjukkan arah pengembangan kota dalam jangka waktu yang agak panjang.
Salah satunya adalah penyusunan masterplan/ rencana induk seperti : pembangunan perumahan, lapangan kerja, infrastruktur/ prasarana, tempat rekreasi dsb. Masterplan ini harus menunjukkan arah pengembangan kota dalam jangka waktu yang agak panjang.
3. Nasional jangka
pendek
Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi dengan peraturan perundang-undangan.
4. Nasional jangka
panjang
– Pemancaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru
– Rencana pembangunan daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth center) wilayah yang bercorak pedesaan.
– Mengadakan industrialisasi di kota-kota besar
– Pemancaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru
– Rencana pembangunan daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth center) wilayah yang bercorak pedesaan.
– Mengadakan industrialisasi di kota-kota besar
E. Urbanisme
Menurut Louis Wirth dalam kertas kerjanya yang berjudul “ urbanis as way of life” berpendapat bahwa :
• Urbanisasi menimbulkan inovasi/ perubahan, specialisasi, diversitas/ perbedaan, anonimitas. Kota dapat menciptakan cara hidup yang berbeda (distinc) dsebut dengan istilah urbanism.
• Luas/ size, kepadatan/ desity dan heterogenitas merupakan variabel bebas yang menentukan urbanisme atau gaya hidup kota.
Jadi dalam hal ini urbanisasi dikaitkan dengan proses terbentuknya kota dan perkembangannya. Sedangkan istilah urbanisme dikaitkan dengan perilaku atau cara hidup di kota.
Menurut Louis Wirth dalam kertas kerjanya yang berjudul “ urbanis as way of life” berpendapat bahwa :
• Urbanisasi menimbulkan inovasi/ perubahan, specialisasi, diversitas/ perbedaan, anonimitas. Kota dapat menciptakan cara hidup yang berbeda (distinc) dsebut dengan istilah urbanism.
• Luas/ size, kepadatan/ desity dan heterogenitas merupakan variabel bebas yang menentukan urbanisme atau gaya hidup kota.
Jadi dalam hal ini urbanisasi dikaitkan dengan proses terbentuknya kota dan perkembangannya. Sedangkan istilah urbanisme dikaitkan dengan perilaku atau cara hidup di kota.
BAB
8
Pertentangan Sosial
Pertentangan
sosial di dalam masyarakat merupakan salah satu konflik yang biasanya timbul
dari berbagai faktor-faktor sosial yang ada di dalam masyarakat itu sendiri.
Pertentangan sosial ataupun konflik adalah salah satu konsekuensi dari adanya
perbedaan-perbedaan dan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku
di dalam masyarakat misalnya peluang hidup, gengsi, hak istimewa, dan gaya
hidup. Berikut ini merupakan faktor-faktor yang menyebabkan pertentangan
sosial:
Perbedaan Kepentingan
Kepentingan
merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi
kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan
tersebut.Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalan diri individu yaitu
kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis.
Individu satu berbeda dengan individu yang lainya.
Berikut
ini merupakan faktor perbedaan tersebut:
a. Faktor
Bawaan
b. Faktor
Lingkungan Sosial
Kedua
faktor diatas merupakan suatu contoh faktor yang dapat menimbulkan suatu
perbedaan. Perbedaan disini dibedakan atas faktor bawaan yaitu suatu faktor
yang memang timbul berdasarkan faktor perasaan ataupun bawaan seorang individu
dalam menyelesaikan masalahnya. Faktor yang lainnya adalah faktor lingkungan
sosial yang merupakan suatu faktor yang terjadi sangat dekat dengan lingkungan
sekitar kita. Sebagaimana kita tahu, lingkungan merupakan suatu tempat
pendidikan yang paling dekat dengan diri setiap individu yang dapat menentukan
baik tidaknya seorang individu di dalam lingkungan sosialnya.
PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Prasangka
merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih
kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka
yang berpikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana,
dan pemimpin atau negarawan. Prasangka dan diskriminasi ini merupakan tindakan
yang dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakat.
Dalam kaitan dengan dasar kebutuhan pribadi, prasangka menunjukkan pada aspek
sikap. Sedangkan untuk diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Menurut
Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya
prasangka:
1. Pendekatan
Historis
Didasarkan
atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior,
dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk
berprasangka terhadap kelas rendah.
2. Pendekatan
Sosio Kultural dan Situasional
Meliputi
mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3. Pendekatan
Kepribadian
Teori
ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori
Frustasi Agresi).
4. Pendekatan
Fenomenologis
Ditekankan
bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah
yang menyebabkan prasangka.
5. Pendekatan
Naive
Menyatakan
bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu
yang berprasangka.
Etnosentrisme
merupakan sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan
menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri. Dan diajarkan kepada anggota
kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Stereotype
merupakan suatu tanggapan dan anggapan yang bersifat jelek dan tantangan
mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak
negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.
PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik
(Pertentangan) cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau
kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri
seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang
konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada
3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat
2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit
tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai,
sikap dan gagasan).
3. Terdapat
interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.Terjadinya
konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam
masyarakat.
Cara-cara
pemecahan konflik :
1. Elimination
Yaitu
pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan
dengan “kami mengalah”, “kami keluar”, “kami membentuk kelompok sendiri”.
2. Subjugation/Domination
Yaitu
orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain
untuk mentaatinya.
3. Majority
Rule
Yaitu
suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa
mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority
Consent
Yaitu
kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa
dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan
bersama.
5. Compromise
Yaitu
semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan
mendapatkan jalan tengah.
6. Integration
Yaitu
pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah
kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua
pihak.
Integrasi
Masyarakat
Integrasi
berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau
keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara
unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga
menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi
lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik
beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat,
namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi
memiliki 2 pengertian, yaitu :
1. Pengendalian
terhadap konflik dan penyimpangan social dalam suatu sistem sosial tertentu
2. Membuat
suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
Sedangkan
yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau
dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu
integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi
berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi
secara sosial budaya. Menurut pandangan para penganut funsionalisma struktur
sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
1. Suatu
masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya consensus (kesepakatan) di
antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan
yang bersifat fundamental (mendasar)
2. Masyarakat
terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari
berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang
terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera
dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota
masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut
konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena
adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan
terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang
batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.
GOLONGAN BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
Masyarakat
indonesia adalah masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu dipersatukan
oleh sistem nasional negara indonesia. Aspek kemasyarakatan yang
mempersatukannya antara lain :
1. Suku
bangsa dan kebudayaannya
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasion
Indonesia
Bentuk Integrasi Sosial
Asimilasi,
yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan
asli.
Akulturasi,
yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan
asli.
Faktor-Faktor
Pendorong
A.
Faktor Internal :
1. kesadaran
diri sebagai makhluk social
2. tuntutan
kebutuhan
3. jiwa
dan semangat gotong royong
B.
Faktor External :
1. tuntutan
perkembangan zaman
2. persamaan
kebudayaan
3. terbukanya
kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
4. persaman
visi, misi, dan tujuan
5. sikap
toleransi
6. adanya
kosensus nilai
7. adanya
tantangan dari luar
8. Syarat
Berhasilnya Integrasi Sosial
Untuk
meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan
perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya. Tiap warga masyarakat merasa saling dapat
mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.
BAB 9
Pengertian
Ilmu dan Ilmu Pengetahuan.
Batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan “why” dan “how” sedangkan filsafat menjawab pertanyaan “why, why, dan why” dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia (munkin juga pertanyaan-pertanyaannya terus dilakukan sampai never ending)..n oleh Heidegger, setiap telaahan filosofis terdapat unsur metafisik.
1. ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum. (Nazir, 1988)
2. konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat digeneralisasi dan dapat disistematisasi (Shapere, 1974)
3. pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial (Schulz, 1962)
4. ilmu tidak hanya merupakan satu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi
Empat pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat), yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.
alam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman inderawi dikenal sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa didapatkan dengan melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Pengetahuan empiris tersebut juga dapat berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat, dan gejala yang ada pada objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris juga bisa didapatkan melalui pengalaman pribadi manusia yang terjadi berulangkali. Misalnya, seseorang yang sering dipilih untuk memimpin organisasi dengan sendirinya akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen organisasi.
Selain pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang kemudian dikenal sebagai rasionalisme. Rasionalisme lebih menekankan pengetahuan yang bersifat apriori; tidak menekankan pada pengalaman. Misalnya pengetahuan tentang matematika. Dalam matematika, hasil 1 + 1 = 2 bukan didapatkan melalui pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan melalui sebuah pemikiran logis akal budi. Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna.
Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan
dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.
SIKAPILMIAH
Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang seharusnya dimilikioleh seorang
peneliti. Untuk dapat melalui proses penelitian yang baikdan hasil yang baik pula, peneliti
harus memiliki sifat-sifat berikut ini.
1) Mampu Membedakan Fakta dan Opini
Fakta adalah suatu kenyataan yang disertai bukti-bukti ilmiah dandapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, sedangkan opini adalahpendapat pribadi dari
seseorang yang tidak dapat dibuktikankebenarannya sehingga di dalam melakukan studi
kepustakaan, seorangpeneliti hendaknya mampu membedakan antara fakta dan opini
agarhasil penelitiannya tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkankebenarannya.
2)Berani dan Santun dalam Mengajukan Pertanyaan danArgumentasi
Peneliti yang baik selalu mengedepankan sifat rendah hati ketikaberada dalam satu ruang
dengan orang lain. Begitu juga pada saatbertanya, berargumentasi, atau mempertahankan hasil
penelitiannya akansenantiasa menjunjung tinggi sopan santun dan menghindari
perdebatansecara emosi. Kepala tetap dingin, tetapi tetap berani mempertahankankebenaran
yang diyakininya karena yakin bahwa pendapatnya sudahdilengkapi dengan fakta yang jelas
sumbernya.
3) Mengembangkan Keingintahuan
Peneliti yang baik senantiasa haus menuntut ilmu, ia selalu berusahamemperluas pengetahuan
dan wawasannya, tidak ingin ketinggalaninformasi di segala bidang, dan selalu berusaha
mengikuti perkembanganilmu pengetahuan yang semakin hari semakin canggih dan modern.
4) Kepedulian terhadap Lingkungan
Dalam melakukan penelitian, peneliti yang baik senantiasa peduliterhadap lingkungannya dan
selalu berusaha agar penelitian yangdilakukannya membawa dampak yang positif bagi lingkungan dan bukan sebaliknya.
Definisi Teknologi
Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun jika pada kenyataannya teknologi malah mempersulit, layakkah disebut Ilmu Pengetahuan?
Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
Fenomena teknik pada masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
PENGERTIAN KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
Batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan “why” dan “how” sedangkan filsafat menjawab pertanyaan “why, why, dan why” dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia (munkin juga pertanyaan-pertanyaannya terus dilakukan sampai never ending)..n oleh Heidegger, setiap telaahan filosofis terdapat unsur metafisik.
1. ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum. (Nazir, 1988)
2. konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat digeneralisasi dan dapat disistematisasi (Shapere, 1974)
3. pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial (Schulz, 1962)
4. ilmu tidak hanya merupakan satu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi
Empat pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat), yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.
alam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman inderawi dikenal sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa didapatkan dengan melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Pengetahuan empiris tersebut juga dapat berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat, dan gejala yang ada pada objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris juga bisa didapatkan melalui pengalaman pribadi manusia yang terjadi berulangkali. Misalnya, seseorang yang sering dipilih untuk memimpin organisasi dengan sendirinya akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen organisasi.
Selain pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang kemudian dikenal sebagai rasionalisme. Rasionalisme lebih menekankan pengetahuan yang bersifat apriori; tidak menekankan pada pengalaman. Misalnya pengetahuan tentang matematika. Dalam matematika, hasil 1 + 1 = 2 bukan didapatkan melalui pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan melalui sebuah pemikiran logis akal budi. Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna.
Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan
dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.
SIKAPILMIAH
Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang seharusnya dimilikioleh seorang
peneliti. Untuk dapat melalui proses penelitian yang baikdan hasil yang baik pula, peneliti
harus memiliki sifat-sifat berikut ini.
1) Mampu Membedakan Fakta dan Opini
Fakta adalah suatu kenyataan yang disertai bukti-bukti ilmiah dandapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, sedangkan opini adalahpendapat pribadi dari
seseorang yang tidak dapat dibuktikankebenarannya sehingga di dalam melakukan studi
kepustakaan, seorangpeneliti hendaknya mampu membedakan antara fakta dan opini
agarhasil penelitiannya tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkankebenarannya.
2)Berani dan Santun dalam Mengajukan Pertanyaan danArgumentasi
Peneliti yang baik selalu mengedepankan sifat rendah hati ketikaberada dalam satu ruang
dengan orang lain. Begitu juga pada saatbertanya, berargumentasi, atau mempertahankan hasil
penelitiannya akansenantiasa menjunjung tinggi sopan santun dan menghindari
perdebatansecara emosi. Kepala tetap dingin, tetapi tetap berani mempertahankankebenaran
yang diyakininya karena yakin bahwa pendapatnya sudahdilengkapi dengan fakta yang jelas
sumbernya.
3) Mengembangkan Keingintahuan
Peneliti yang baik senantiasa haus menuntut ilmu, ia selalu berusahamemperluas pengetahuan
dan wawasannya, tidak ingin ketinggalaninformasi di segala bidang, dan selalu berusaha
mengikuti perkembanganilmu pengetahuan yang semakin hari semakin canggih dan modern.
4) Kepedulian terhadap Lingkungan
Dalam melakukan penelitian, peneliti yang baik senantiasa peduliterhadap lingkungannya dan
selalu berusaha agar penelitian yangdilakukannya membawa dampak yang positif bagi lingkungan dan bukan sebaliknya.
Definisi Teknologi
Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun jika pada kenyataannya teknologi malah mempersulit, layakkah disebut Ilmu Pengetahuan?
Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
Fenomena teknik pada masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
PENGERTIAN KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
- Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
- Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
- Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan
mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
- DllTidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan
- sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usahaTingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
- Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
- Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Fungsi-fungsi
Orang Miskin
Pertama : adalah menyediakan tenaga kerja untuk
pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi di bayar murah.
Kedua : kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa. Baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual ( atau dengan bangga di katakan ” di infakan ”)kepada orang-orang miskin.
Ketiga : kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena di bayar murah, petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
Kempat : kemiskinan adalah menyediakan lapangan kerja,bagaimana mungkin orang miskin memberikan lapangan kerja ? karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit ( barang atau uang ) aktivis-aktivis LSM ( yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor ) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
Kelima : kemiskinan adalah memperteguh status sosial orang-orang kaya, perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru. Sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya.Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem mengurus rumah tangganya.
PENDAPAT
ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang jelas, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan. Selain itu, teknologi juga mengandung ilmu pengetahuan didalamnya. Ilmu pengatahuan digunakan untuk mengatahui “apa” sedangkan teknologi digunakan untuk mengatahui “bagaimana”. Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental.
Kedua : kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa. Baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual ( atau dengan bangga di katakan ” di infakan ”)kepada orang-orang miskin.
Ketiga : kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena di bayar murah, petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
Kempat : kemiskinan adalah menyediakan lapangan kerja,bagaimana mungkin orang miskin memberikan lapangan kerja ? karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit ( barang atau uang ) aktivis-aktivis LSM ( yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor ) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
Kelima : kemiskinan adalah memperteguh status sosial orang-orang kaya, perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru. Sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya.Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem mengurus rumah tangganya.
PENDAPAT
ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang jelas, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan. Selain itu, teknologi juga mengandung ilmu pengetahuan didalamnya. Ilmu pengatahuan digunakan untuk mengatahui “apa” sedangkan teknologi digunakan untuk mengatahui “bagaimana”. Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental.
BAB 10
Hubungan
Agama dan Masyarakat
PENGERTIAN
AGAMA
Pada dasarnya manusia memiliki keterbatasan
pengetahuan dalam banyak hal, baik mengenai sesuatu yang tampak maupun yang
gaib, dan juga keterbatasan dalam memprediksi apa yang akan terjadi pada
dirinya dan orang lain, dsb. Oleh karena keterbatasan yang dimiliki itulah,
maka manusia memerlukan agama untuk membantu dan memberikan pencerahan
spiritual pada dirinya. Manusia membutuhkan agama tidak sekedar untuk kebaikan
dirinya di hadapan Tuhan saja, melainkan kuga untuk membantu dirinya dalam
menghadapi bermacam-macam masalah yang tidak dapat dipahaminya.
Istilah agama berasal dar bahasa Sansekerta.
"a" yang artinya tidak, dan "gama" yang artinya kacau.
Sehingga dapat diartikan tidak kacau. Selain itu, juga bisa diartikan sebagai
suatu peraturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan manusia ke arah dan
tujuan tertentu. Agama adalah suatu sistem yang dipadukan mengenai kepercayaan
dan praktik suci. Agama adalah pegangan / pedoman untuk mencapai hidup kekal.
Dilihat dari sudut pandang kebudayaan, agama dapat berarti sebagai hasil dari
suatu kebudayaan, dengan kata lain agama diciptakan oleh manusia dengan akal
budinya serta dengan adanya kemajuan dan perkembangan budaya tsb serta
peradabannya.
FUNGSI
AGAMA
Kali ini saya akan menjelaskan apa fungsi
dari agama dalam kehidupan sehari-hari
1. Sebagai sarana mengatasi ketakutan
2. Sebagai sarama memuaskan keingintahuan
3. Sebagai pembentuk kata hati
4. Sebagai sarana untuk mengatasi frustasi
5. Merupakan sumber moral
6. Agama merupakan petunjuk kebenaran
7. Agama merupakan sumber dari segala
informasi (baik dunia maupun akhirat)
8. Karena agama memberikan bimbingan rohani
(baik suka maupun duka)
9. Sebagai pedoman atau petunjuk dalam
kehidupan sehari-hari
10. Sebagai penyelaras hidup dalam masyarakat
11. Agar kita selalu ingat Tuhan, dan selalu
bersyukur atas kenikmatan-Nya
Sebenarnya, masih banyak lagi fungsi dari
agama itu sendiri. Pengrtian dan fungsi agama ini sangat luas bila dijabarkan
secara detail. Intinya, dengan adanya agama, tanpa disadari kita diajarkan
bagaimana cara untuk mengahargai dan menghormati agama lain. Agama juga
termasuk sebagai salah satu identitas diri kita sendiri. Tanpa agama, manusia
binasa. Tanpa ilmu, manusia buta. Tanpa iman, manusia sengsara.
KAITAN
ANTARA AGAMA dan MASYARAKAT
Kaitan agama dengan masyarakat dikelompokknya
kedalam 3 tipe (tidak secara keseluruhan) :
Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai
sakral. Tipe ini menggambarkan sekelompok orang yang menganut kepercayaan serta
kelompok agama yang sama sehigga tipe ini disebut sebagai tipe yang kecil,
terisolasi dan terbelakang.
Masyarakat pra-industri yang sedang
berkembang. Tipe yang lebih baik dr tipe sebelumnya. Terlihat dari berbagai
macam acara atau upacara dalam merayakan suatu acara keagamaan serta adanya
perkembangan teknologi yang mendominasi ketimbang tipe pertama serta jauh dari
kesan terisolasi.
Masyarakat industri sekular. Tipe ini
mencirikan masyarakat industri yang semakin tinggi dlm bidang teknologi, shg
watak masyarakat sekular tidak terlalu mementingkan agama. Misalnya pemikiran
agama, praktek agama, dan kebiasaan agama lainnya yg seharusnya dilakukan
tetapi kini mulai berkurang.
Namun, terlepas dari hubungan antar agama dan
masyarakat yg memang tidak bisa dilepaskan begitu saja, agama bisa menjadi
faktor konflik yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Disatu sisi, agama
yang dianutnya merupakan keyakinan yang bermoral sedangkan disatu sisi yang
tidak menganut keyakinannya menganggap keyakinannya menjadi sumber konflik.
John Effendi mengatakan bahwa agama pada satu waktu mampu memproklamirkan
perdamaian, jalan menuju keselamatan, persaudaraan serta persatuan, namun pada
satu waktu yang lain agama bisa menjadi sesuatu yang menyebabkan konflik,
bahkan tak jarang seperti yg dicatat dalam sejarah dan peperangan.
Fakta yang terjadi dalam masyarakat, adalah
masyarakat menjadi media yang paling sering dijadikan tempat untuk menyebarkan
berbagai macam konflik dan salah satunya adalah agama.
Jadi, hubungan agama dengan masyarakat itu
kaitannya sangat erat. Dari lahir pun kita sudah diperkenalkan dengan agama
kita. Contohnya bagi yang beragama islam, sejak kita lahir dari rahim seorang
ibu, kita sudah dibacakan adzan dan iqamat di telingan kanan dan kiri kita.
DISUSUN OLEH:
Riki Abdillah (16116417) BAB 5
Rifqi Hidayatulloh (16116397) BAB 6
Ahmad Azhar (10116348) BAB 7
Aulia Rachman (11116203) BAB 8
Fajar Dimas (12116547) BAB 9 & 10