Kamis, 17 November 2016

Ilmu Sosial Dasar Bab 5-10



1.  HUKUM NEGARA  DAN  PEMERINTAH (bab5)
A. HUKUM
Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan  (perintah-perintah  atau larangan-larangan)  yang mengurus  tata tertib dalam  masyarakat  dan karena itu harus ditaati  oleh masyarakat  itu.
Simorangkir  SH. dan Woerjono Sastropranoto  SH. yang mendefinisikan  hukum sebagai peraturan• peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan  masyarakat  yang dibuat oleh Badan-badan  resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan  tadi berakibat diambilnya tindakan,  yaitu dengan hukuman  tertentu.
a)   Ciri-ciri dan Slfat Hukum
Ciri hukum adalah  :
1.    adanya perintah  atau larangan
2.    perintah  atau larangan  itu harus dipatuhi  setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah  hukum. Dan kepada barang siapa  yang melanggar   baik  disengaja   atau  tidak,  dapat  dikenai   sangsi  yang  berupa hukuman. Dengan demikian hukum mempunyai  sifat mengatur  dan memaksa.
b). Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu  yang menimbulkan  aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan  yang memaksa,  yang kalau dilanggar  dapat mengakibatkan  sangsi yang tegas  dan  nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau  dari segi formal  dan segi material. Sedangkan  sumber  hukum formal  antara  lain ialah  :
1.    Undang-undang   (Statute) ialah  suatu peraturan  negara  yang  mempunyai  kekuasaan  hukum  yang mengikat,  diadakan  dan dipelihara  oleh penguasa  negara.
2.    Kebiasaan  (Costum) ialah perbuatan  manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang  sama  dan  diterima oleh  masyarakat.   Sehingga tindakan yang berlawanan  dianggap  sebagai  pelanggaran  perasaan  hukum.
3.    Keputusan-keputusan   hakim  (Yurisprudensi) ialah keputusan  hakim terdahulu  yang sering dijadikan  dasar keputusan hakim kemudian  mengenai  masalah  yang  sama.
4.    Traktat  (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.    Pendapat  Sarjana  Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan  suatu  masalah.
c).   Pembagian Hukum
1). Menurut  "sumbernya"  hukum dibagi  dalam  :
1.    Hukum  Undang-undang,   yaitu  hukum  yang  tercantum  dalam peraturan  perundang-undangan,
2.    Hukum  Kebiasaan,  yaitu  hukum  yang  terletak  pada  kebiasaan (adat).
3.    Hukum  Traktat,   ialah  hukum  yang  ditetapkan   oleh  negara-negara dalam   suatu  perjanjian    antar  negara.
4.    Hukum  Yurisprudensi,  yaitu  hukum  yang terbentuk karena keputusan    hakim.
2). Menurut   "bentuknya"    hukum   dibagi   dalam   : Hukum   tertulis,   yang  terbagi   lagi  atas  :
1.    hukum   tertulis   yang  dikodifikasikan     ialah  hukum   tertulis   yang telah dibukukan jenis-jenisnya   dalam kitab undang-undang  secara sistematis    dan  lengkap.
2.    hukum   tertulis   tak  dikodifikasikan atau Hukum   tak  tertulis.
3). Menurut   "tempat   berlakunya"  hukum   dibagi   dalam :
1.    Hukum   Nasional   ialah  hukum   dalam   suatu  negara.
2.    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.    Hukum   Asing   ialah  hukum   dalam   negara   lain.
4.    Hukum  gereja  ialah  norma  gereja  yang  ditetapkan   untuk  anggota anggotanya.
4). Menurut   "waktu   berlakunya"    hukum   dibagi   dalam:
1.    Ius   Constitutum   (hukum    positif)    ialah   hukum    yang   berlaku sekarang    hagi   suatu   masyarakat     tertentu    dalam  suatu   daerah tertentu.
2.    Ius  Constituendum     ialah  hukum   yang  diharapkan    akan  berlaku di  waktu   yang  akan  datang.
3.    Hukum   Asasi   (hukum   alam)   ialah   hukum   yang  berlaku   dalam segala   bangsa   di  dunia.
Menurut   "cara   mempertahankannya"      dibagi   dalam :
1. Hukum    material   ialah   hukum    yang   memuat    peraturan   yang rnengatur   kepentingan    dan  hubungan    yang   berwujud    perintah• perintah   dan  larangan iarangan. Contoh     :        Hukum     Perdata, pidana dll
2. Hukurn    Formal     (Hukum   Proses    atau    Hukurn    Acara)    ialah   hukum yang    memuat      peraturan      yang    mengatur      bagaimana       cara-cara melaksanakan            dan    mernpertahankan   hukum      material       atau peraturan      yang    mengatur      bagaimana      cara-caranya        mengajukan sesuatu     perkara     ke   muka    pengadilan       dan    bagaimana       caranya hakirn    memberi     putusan. Contoh     :       Hukum    Acara    Pidana    dan   Hukum     Acara    Perdata.
Menurut   "sifatnya"      hukum    dibagi     dalam    :
1.  Hukum      yang     memaksa       ialah       hukum      yang     dalam     keadaan bagaimana      harus     dan   mempunyai      paksaan     mutlak.
2. Hukum     yang    mengatur     (pelengkap)          ialah      hukum     yang    dapat dikesarnpingkan,          apabila    pihak   yang   bersangkutan      telah   membuat peraturan      sendiri    dalarn     perjanjian.
Menurut   "wujudnya"        hukum    dibagi    dalam :
1.    Hukum    Obyektif     ialah     hukurn    dalam    suatu   negara    yang   berlaku umum    dan   tidak    mengenai       orang    atau     golongan      tertentu.
2.    Hukum      Subyektif       ialah      hukum     yang     timbul     dari    hubungan obyektif      dan    berlaku     terhadap      seseorang      tertentu      atau    lebih. Kedua    jenis     hukum    ini   jarang     digunakan.
Menurut     "isinya"       hukum    dibagi    dalam     :
1.    Hukum      Privat      (Hukurn       Sipil    )    i alah     hukum    yang   mengatur hubungan    antara   orang    yang   satu   dengan    yang   lainnya,    dan menitik   beratkan   pada  kepentingan    perseorangan.
2.    Hukum   Publik   (Hukum    Negara)  ialah    hukum   yang   mengatur hubungan  antara  negara  dan alat  perlengkapan   atau  negara  dengan warganegaranya.
Negara    sebagai    organisasi      dalam    suatu    wilayah    dapat   memaksakan kekuasaannya    secara  sah terhadap    sernua  golongan   dan  warganegaranya,    serta menetapkan  cara-cara    dan   batas-batas     sampai    di   rnana   kekuasaan    dapat digunakan   dalam   kehidupan   bersarna,   baik  oleh   warga  negara,   golongan    atau oleh  negara   sendiri.   Oleh    karena   itu  negara   mempunyai    dua  tugas  pokok   :
1.    Mengatur  dan   mengendalikan  gejala-gejala   kekuasaan    asosial,    artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi  antagonisme yang membahayakan.
2.    Mengorganisir  dan   mengintegrasikan  kegiatan    manusia   dan  golongan• golongan   ke arah  tercapainya tujuan-tujuan  dari  masyarakat  seluruh   atau tujuan   sosial.
Sifat  dan  peraturan    hukum   tersebut   adalah   memaksa   dan  menghendaki tujuan  yang  lebih  dalam,  pengertian   memaksa   bukanlah   senantiasa   dipaksakan apabila   tindakan   sewenang-wenang.     Sebab   hukum   itu  sebagai   kongkretisasi daripada   sistem    nilai-nilai   yang   berlaku    dalam    masyarakat,    yang   perlu mempertimbangkan     tiga  hal  yaitu  :     Sistem  norma,  sebagai  sistem  kontrol  dan sebagai     sistem    engineering    (pemegang    kekuasaan   memelopori    proses pengkaidahannya).     Sehingga   hukum   diartikan   sebagai   serumpunan    peraturan yang   bersifat     memaksa   yang   diadakan   untuk    melindungi   kepentingan kepentingan   orang  dalam   masyarakat.
Agar   masyarakat      siap   memakai     hukum    positif,    perlu    mempelajari manajemen   hukum  dan  kultur  hukum.  Sebab  sistem  hukum  terurai  dalam  tiga komponen    yaitu   :     (I)   Substansi,    (2)  Struktur    dan  (3)   Kultur.   Manajemen hukum    memikirkan    bagaimana    mendayagunakan     sumber    daya    dalam masyarakat   untuk  mengatur   masyarakat   melalui  hukum.  Kultur  hukum  adalah nilai  dan  sikap  dalam   masyarakat    mengenai   hukum.

Untuk    menganalisa      lebih   tajam    apa   sebenarnya     hukum,    maknanya, peranannya,     dampaknya     dalam   proses   interaksi    dalam   masyarakat,     perlu dipelajari    10 aspek  penganalisa    yaitu   :
1.    Jangan   mengindentifikasikan      "hukum"   dengan   "kebenaran    keadilan".
2.    Tidak   dengan   sendirinya    harus   adil  dan  benar.
3.    Hukum   tetap   mengabdikan    diri  untuk   menjamin    kegiatan   masa   sistem dan  bentuk   pemerintahan.
4.    Meskipun    mengandung    unsur   keadilan    atau  kebaikan    tidak   selamanya disambut   dengan   tangan   terbuka.
5.    Hukum   dapat   diidentifikasikan     dengan   kekuatan   atas  kekuasaan.
6.    Macam-macam     hukum   terlalu   dipukulratakan.
7.    Jangan   apriori   bahwa   hukum   adat  lebih  baik  dari  hukum   tertulis.
8.    Jangan mencampur-adukkan substansi    hukum   dengan   cara  atau  proses sampai terbentuk   dasar  diundangkannya     hukum.
9.    Jangan   mencampur-adukkan      "law  in activis"   dengan   "law  in books"   dari aparat   penegak   hukum.
10. Jangan   inenganggap    sama  aspek  terjang   penegak   hukum  dengan   hukum.
B.  NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur  hubungan  manusia  dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas  utama, yaitu  :
1.    Mengatur  dan  menertibkan  gejala-gejala  kekuasaan  dalam  masyarakat yang bertentangan  satu sama lainnya.
2.    Mengatur dan  menyatukan    kegiatan   manusia   dan  golongan  untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi  kekuasaan  tertinggi,  negara mempunyai  sifat khusus yang tidak melekat  pada organisasi  lain. Sifat tersebut  melekat pada negara karena penjelmaan  (Manifestasi)  dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut  adalah  :
1.  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan  fisik  secara  legal  agar tercapai  ketertiban  dalam  masyarakat dan mencegah  timbulnya  anarkhi.
2. Sifat  monopoli,artinya   negara  mempunyai   hak  kuasa  tunggal  dalam menetapkan  tujuan bersama  dari masyarakat.
3. Sifat  mencakup  semua,  artinya  semua  peraturan  perundang-undangan mengenai  semua orang tanpa kecuali.


b) Bentuk Negara
Dalam  teori  modern   sekarang   ini,  bentuk   negara  yang  terpenting   adalah: Negara   Kesatuan   dan  Negara   Serikat.
1.    Negara  Kesatuan   (Unitarisme) Adalah  suatu  negara  yang  merdeka  dan  berdaulat,  di  mana  kekuasaan untuk mengurus  seluruh  permerintah  dalam  negara  itu berada  pada Pusat. Ada 2 macam bentuk negara  Kesatuan,  yaitu  :
a.    Negara Kesatuan dengan sistem  sentralisasi.  Di dalam sistem ini,  segala sesuatu dalam negara  langsung  diatur dan diurus  Pemerintah  Pusat.
b.    Negara  Kesatuan dengan  sistem desentralisasi. Di  dalam  sistem   ini,  daerah  diberi  kewenangan  untuk  mengatur  dan mengurus  rumah tangganya  sendiri.
2.    Negara  Serikat   (negara   Federasi) Adalah  negara  yang  terjadi  dari  penggabungan  beberapa  negara  yang semula  berdiri  sendiri  sebagai  negara  yang  merdeka,  berdaulat,  ke  dalam suatu  ikatan  kerjasama   yang  efektif   untuk  melaksankaan   urusan   secara bersama. yang  disebut   itulah   yang  diserahkan.    Dengan   demikian,   kekuasaan    asli  ada pada  Negara  Bagian.  Dan biasanya   yang  kesatuan   yang  didesentralisir     dengan   Negara Serikat.
Sedang   bentuk   kenegaraan    yang  kita  kenal  dewasa   ini  ialah   :
(1)     Negara Dominion
Bentuk  ini  khusus  hanya  terdapat   dalam  lingkungan   ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion  semua adalah jajahan  Inggris, tetapi setelah  merdeka  tetap  mengakui  Raja  Inggris  sebagai  rajanya. Negara• negara  dominion  tergabung  dalam  suatu gabungan  yang bernama  "The British Commonwealth  of Nations".
(2)   Negara   Uni Adalah   gabungan   dari  2 atau  beberapa   negara  yang  mempunyai    seorang Kepala   negara.
Ada  dua  negara   Uni,  yaitu   :
Uni  Riil,  ialah  apabila   dua  atau  beberapa   negara   berdasarkan    suatu perjanjian,   mengadakan   satu  alat  pemerintahan   untuk menyelenggarakan     kepentingan    bersama;
Uni Personil,   ialah  apabila  dua atau beberapa   negara  secara  kebetulan mempunyai    seorang   Kepala   Negara   yang  sama.
(3)   Negara   Protektorat Ialah   suatu   negara   yang   berada    di  bawah   perlindungan     negara   lain. Perlindungan     ini  umumnya    adalah   turut   campurnya    negara   pelindung dalam   urusan   Luar  negeri.
c)   Unsur-unsur Negara
Untuk  dapat  dikatakan  sebagai  suatu  negara, negara  harus  memenuhi syarat-syarat  sebagai berikut  :
1.    harus  ada wilayahnya
2.    harus  ada rakyatnya
3.    harus ada pemerintahnya
4.    harus ada tujuannya
5.    mempunyai  kedaulatan.
Ad.1. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan,  wilayah  perairan  (yang ditentukan  dengan  perjanjian) dan wilayah  udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas  wilayah  suatu  negara  ditentukan  dalam  perjanjian  dengan negara  lain.  Perjanjian  itu disebut  Perjanjian  Antar  negara  (lnternasional). Apabila dilakukan  antara dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan  oleh banyak  negara disebut  Perjanjian  Multilateral.
Ad.2.   Harus    ada   rakyatnya
Yang   termasuk    suatu   negara   adalah   semua   orang   yang   ada   di  dalam wilayah    negara.    Dengan    demikian    rakyat    suatu   negara    dapat   terdiri   dari berbagai   macam   golongan.
Ad.3.   Harus    ada   pemerintahnya

Sebagai    suatu   organisasi,    maka   negara   harus   mempunyai    badan   yang berhak   mengatur   dan  berwenang    merumuskan    serta  melaksanakan    peraturan yang  mengikat   warganya,    yang  disebut   Pemerintah.
Ad.4.   Harus    ada   tujuannya
Bahwasanya    negara   itu  mempunyai    tujuan   adalah   merupakan    hal  yang jelas,    bahkan   tujuan   negara   itu  merupakan    suatu   hal  yang   sangat   penting, karena   segala   sesuatu   dalam   negara   itu  akan  diarahkan    untuk  mencapai   apa yang  menjadi   tujuan   tersebut
Adapun   tujuan  negara  itu  bermacam-macam     di antaranya   adalah   untuk  :
(a)   Perluasan    kekuasaan    semata
(b)   Perluasan   kekuasaan    untuk   mencapai   tujuan   lain
(c)   Penyelenggaraan         ketertiban      hukum
(d)    Penyelenggaraan       Kesejahteraan       Umum
Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun    ada  beberapa   teori  tujuan  negara,   namun  yang  menjadi   tujuan dari   Pemerintah    Negara   Republik   Indonesia    adalah    sebagaimana    tercantum dalam   Pembukaan   UUD    1945  aliena   4  :      "Kernudian    daripada    itu  untuk membentuk   suatu   pemerintahan   negara   Indonesia    yang   leindungi    segenap bangsa  Indonesia dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia,   dan  untuk  memajukan kesejahteraan    umum,  mencerdaskan   kehidupan bangsa,   dan  ikut  melaksanakan ketertiban    dunia   yang  berdasarkan    ... ".
(a)    Melindungi   segenap   bangsa  dan  seluruh   tumpah  darah  Indonesia,    berarti bahwa   Negara Indonesia  tidak  mengadakan   pembedaan    terhadap   suku,   agama,   ras  dan golongan  dalam  membawa rakyatnya   ke arah  tujuan   yang  dicita-citakan.
(b)   Memajukan    kesejahteraan    umum
(c)   Mencerdaskan    kehidupan    bangsa
(d)   Ikut  melaksanakan    ketertiban   dunia.

Ad.5.  Mempunyai   kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan   merupakan   unsur    penting    dalam    suatu    negara,    karena kedaulatan    ini  yang   akan   membedakan     organisasi    negara   dan   organisasi/ perkumpulan    lainnya.
Kedaulatan   berarti  kekuasaan   tertinggi.  Oleh  karena  itu negara  mempunyai kekuasaan    tertinggi    untuk   memaksa    rakyatnya    mentaati   dan  melaksanakan peraturan-peraturannya       (kedaulatan    ke  dalam).
C.  PEMERINTAH
Pemerintahan  dalam arti luas :
Kalau kita mengikuti Montesquieu,  maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan  negara di bidang eksekutif. Kalau  kita  mengikuti   Vollenhoven,    kekuasaan   negara  di bidang  bestuur.
Mengikuti   pengertian    pemerintahan    dalam  arti  luas  dan  sempit  tersebut, maka:
Pemerintah    dalam   arti  luas   :
Adalah   menunjuk   kepada   alat  perlengkapan    negara   seluruhnya   (aparatur negara)   sebagai    badan   yang   melaksanakan   seluruh    tugas/kekuasaan     negara atau  melaksanakan    pemerintahan    dalam   arti  luas.
Segala kegiatan atau usaha  yang terorganisir,  bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan  dasar negara, mengenai  rakyat/penduduk  dan wilayah (negara itu) demi tercapainya  tujuan negara.
Pemerintah    dalam   arti  sempit   :
Adalah     hanya    menunjuk    kepada     alat    perlengkapan     negara     yang melaksanakan     pemerintahan    dalam   arti  sempit.
Walaupun   demikian,   teori  Montesquieu    mengenai   pemisahan   kekuasaan ini tidak  sepenuhnya   dianut  di Indonesia.   Karena  teori  ini mengajarkan    bahwa masing-masing    bidang    kekuasaan     ini   berdiri    sendiri-sendiri    dan   tidak mencampuri    urusan  bidang   lainnya.   Sedangkan   menurut   UUD  1945,   Indone• sia menganut   sistem   pembagian   kekuasaan   (bukan  pemisahan),   sehingga  dapat terjadi   satu   bidang   tugas   dilakukan    oleh   lebih   dari   satu  alat  perlengkapan negara.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi  semua  orang  yang bertempat  tinggal  di dalam  wilayah  kekuasaan.
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan  oleh suatu rasa persatuan  dan yang bersama-sama  mendiami  suatu wilayah  tertentu.
Menurut  Kansil,  orang-orang  yang berada  dalam  wilayah  suatu negara itu dapat dibedakan  menjadi  :
a.         Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat  tertentu yang ditetapkan   oleh  peraturan   negara  yang  bersangkutan,   diperkenankan mempunyai  tempat tinggal pokok  (domisili)  dalam wilayah  negara  itu.
Penduduk  ini dapat dibedakan  menjadi  2 lagi, yaitu  :
1)         Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk  yang sepenuhnya       dapat   diatur   oleh  Pemerintah   negara   tersebut   dan mengakui  Pemerintahnya  sendiri;
2)         Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan  warga negara.

b.         Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara  waktu dan yang tidak bermaksud  bertempat  tinggal di wilayah  negara  tersebut.

1)   Asas Kewarganegaraan

Adapun   untuk  menentukan   siapa-siapa   yang  menjadi   warganegara, digunakan  2 kriteria,  yaitu  :
(1)   Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi  2, yaitu  :
(a)  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "lus   Sanguinis".    Di  dalam   asas  ini,   seorang   memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,  di manapun  ia dilahirkan.
(b)  Kriterium  kelahiran  menurut  asas  tempat  kelahiran  atau  "Ius Soli".            Di    dalam     asas     mi,     seseorang    memperoleh kewarganegaraannya  berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,   meskipun  orang  tuanya  bukan  warga  negara  dari negara  tersebut.
Berhubung    denganitu,     maka   untuk   menentukan     kewarganegaraan seseorang   digunakan    2  stelsel   kewarganegaraan     (di  samping   kedua asas  di  atas)  yaitu  stelsel   aktif  dan  stelsel   pas if.

Pelaksanaan    kedua   stelsel   ini  kita  bedakan   dalam hak opsi,  yaitu  hak untuk  memilih  kewarganegaraan    (pelaksanaan stelsel   aktif); hak   repudiasi,     ialah    hak   untuk    menolak     kewarganegaraan(pelaksanaan    stelsel   pasif).
(2)   Naturalisasi    atau  pewarganegaraan,     adalah  suatu  proses  hukum  yang menyebabkan            seseorang    dengan    syarat-syarat     tertentu    mempunyai kewarganegaraan   negara   lain.
Di Indonesia,   siapa-siapa   yang  menjadi  warganegara   telah  disebutkan di  dalam   pasal   26  UUD   1945,  yaitu   :
(1)   Yang menjadi warganegara  ialah orang-orang  bangsa Indonesia  asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan  dengan  undang-undang sebagai  warga negara.
(2)  Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng•
undanng.
Pelaksanaan  selanjutnya  dari pasal  26 UUD  1945 ini diatur  dalam UU  Nomor  62  Tahun   I 958  tentang   Kewarganegaraan   Republik Indonesia,  yang pasal  I -nya menyebutkan  :

Warga negara  Republik  Indonesia  ialah  :
a.         Orang-orang   yang  berdasarkan   perundang-undangan   dan/atau perjanjian-perjanjian  dan/atau peraturan-peraturan  yang berlaku sejak proklamasi  17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.    Orang yang pada waktu lahimya  mempunyai  hubungan  hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian  bahwa kewarganegaraan  karena  RI tersebut  dimulai sejak   adanya   hubungan   hukum   kekeluargaan    ini  diadakan sebelum   orang  itu berumur   18 tahun  atau  sebelum   ia kawin  pada usia  di  bawah   umur   18 tahun.
c.         Anak  yang  lahir dalam  300 hari setelah  ayahnya  meninggal   dunia, apabila   ayah  itu  pada  waktu  meninggal   dunia  warga   negara   RI.
d.         Orang  yang  pada  waktu  lahirnya   ibunya  warganegara   RI,  apabila ia   pada    waktu     itu    tidak     mempunyai     hubungan     hukum kekeluargaan      dengan   ayahnya.
e.         Orang   yang  pada  waktu   lahirnya   ibunya   warga   negara   RI,  jika ayahnya   tidak   mempunyai    kewarganegaraan      atau  selama   tidak diketahui   kewarganegaraan     ayahnya.
f.          Orang  yang  lahir di dalam  wilayah  RI selama  kedua  orang  tuanya tidak  diketahui.

g.     Seseorang   yang  diketemukan    di dalam   wilayah   RI  selama   tidak diketahui   kedua   orang   tuanya.
h.         Orang  yang  lahir  di dalam   wilayah   RI, jika  kedua  orang  tuanya tidak  mempunyai   kewarganegaraan    atau selama  kewarganegaraan kedua   orang  tuanya   tidak  diketahui.
i.          Orang  yang  lahir  di dalam  wilayah   RI yang  pada  waktu  lahirnya tidak   mendapat   kewarganegaraan     ayah  atau  ibunya   dan  selama ia  tidak  mendapat    kewarganegaraan     ayah  atau  ibunya   itu.
j.          Orang   yang   mempunyai    kewarganegaraan      RI  menurut    aturan undang-undang          ini.

Selanjutnya    di  dalam   Penjelasan    Umum   UU  No.62   tahun   1958  nu dikatakan    bahwa   kewarganegaraan     RI  diperoleh    :
a.     karena   kelahiran
b.     karena  pengangkatan
c.         karena   dikabulkan    permohonan d.    karena   pewarganegaraan
e.         karena   atau  sebagai   akibat   dari  perkawinan f.      karena   turut  ayah/ibunya
g.     karena   pernyataan.


Selanjutnya    di dalam   Penjelasan    Pasal   l   UU  Nomor  62  tahun   1958 disebutkan    :
Sudah    selayaknya    keturunan    warga    negara     RI   adalah     WNI. Sebagaimana    telah   diterangkan    di  atas   dalam   Bab  I  huruf   a  yang menentukan    status  anak  ialah  ayahnya.   Apabila   tidak  ada  hubungan hukum    kekeluargaan    dengan    ayahnya   atau   apabila    ayah   tidak mempunyai   kewarganegaraan     ataupun   selama    tidak    diketahui kewarganegaraannya,    maka  barulah   ibunya   yang  menentukan    status anak  itu.
2)    Hak dan Kewajiban  Warga  Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal  dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan,  pertahanan  dan kesejahteraan   sosial.
1.    Pasal  27 (2)  Tiap-tiap   warga  negara  berhak  atas  pekerjaan   dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan.
2.    Pasal  30 (1)  Tiap-tiap warga negara berhak ...  ikut serta dalam usaha pembelaan  negara.
3.    Pasal  31  (I)  Tiap-tiap         warga    negara    berhak    mendapatkan pengajaran.
4.    Pasal  27 (I)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan  ...  (hak memilih dan dipilih).
5.    Pasal 28 : Negara    menjamin    kemerdekaan     tiap-tiap     penduduk untuk   memeluk   agamanya    masing-rnasing     dan  untuk beribadat   menurut   agamanya   dan  kepercayaannya     itu (hak     untuk     beragama     dan    beribadat     menurut kepercayaan    masing-rnasing      ,     selama     agama    dan kepercayaan    itu  diakui   Pemerintah). Kemerdekaan   berserikat   dan berkumpul,   mengeluarkan pikiran    dengan    lisan    dan   tulisan    dan   sebagainya ditetapkan    dengan   undang-undang.     (hak  bersama   dan mengeluarkan     pendapat).
Di  samping   itu  dua  ketentuan    dengan   tegas   menyebutkan    tentang kewajiban    warga   negara   :
1.    Pasal  27  (1) Segala   warga   negara   wajib   menjunjung     hukum   dan pemerintahan    itu  dengan   tidak   ada  kecualinya
2.    Pasal  30  (1) Segala   warga   negara   wajib   menjunjung     hukum   dan pemerintahan    itu  dengan   tidak   ada  kecualinya.
Pembedaan   penduduk   suatu  negara  menjadi  warga  negara  dan orang  asing tersebut,   pada  hakikatnya   adalah  untuk  membedakan    "hak  dan  kewajiban"nya saja.
Orang    asing    di   Indonesia    tidak    mempunyai    hak   dan   kewajiban sebagaimana    warga   negara   Indonesia.    Mereka   tidak   mempunyai    hak  untuk memilih  dan dipilih,  hak  dan kewajibanmempertahankan      dan  membela   negara, namun  mereka  mempunyai   kewajiban   untuk  tunduk  dan patuh  pada  peraturan, dan  berhak   mendapatkan    perlindungan     atas  diri  dan  harta  bendanya.

Walaupun   hak  dan  kewajiban    warga   negara   di dalam   UUD   1945  hanya dirumuskan   dalam  beberapa   pasal  saja,  namun  semuanya   telah  disebut  di atas hal-hal   yang  pokok.   Ini  sesuai  dengan   sifat  UUD   1945  yang  hanya  mengatur hal-hal   yang  pokok   saja.

Karena   UUD   1945  hanya   mengatur    hal-hal   yang   pokok,    maka   untuk pelaksanaan     selanjutnya    hams   ada   undang-undang     yang   akan   menentukan lebih   jauh,    bagaimana    hak-hak   dan   kewajiban   tersebut   di   atas   hams dilaksanakan.     Tanpa   adanya   undang-undang     semacam   ini,  maka  ketentuan• ketentuan   yang  ada  pada  pembukaan,    batang  tubuh  maupun   penjelasan   UUD 1945 akan  kehilangan    artinya   dan  hanya  tinggal   merupakan   rangkaian   huruf - huruf  mati  saja.
Sebagai  contoh  pasal  28 mengatur  tentang  kebebasan  berserikat,  berkumpul dan  mengeluarkan    pendapat   dengan   tulisan   dan  lisan.   Ketiga  hak  ini  adalah suatu   negara   demokrasi.    Kebebasan    berserikat    tidak   akan   ada  artinya   bila tidak   ada   hak   untuk   mengeluarkan     pendapat.     Dalam    UUD   sendiri    telah disebutkan   bahwa  hal tersebut  harus  diatur  lebih  lanjut  dengan  undang-undang. Sebagai  pelaksanaan   hak atas  kebebasan   berserikat,   pemerintah   bersama-sama dengan  Dewan  Perwakilan   Rakyat  telah  menyusun   Undang-undang    Nomor  3 tahun  1975.  Sedangkan   kebebasan-kebebasan      lain  yang juga  diatur  pada  pasal
Pasal    27  ayat   1      menetapkan     bahwa   segala   warga   negara   bersamaan kedudukannya     di  dalam   hukum.   Ini  berarti   bahwa   tidak   ada  warga   negara yang   memiliki    hak  lebih   banyak   atau   lebih   sedikit   daripada    warga   negara berhak  atas penghidupan   yang  layak  bagi  kemanusiaan.    Karena  itu pemerintah berkewajiban    untuk   menyediakan    lapangan   kerja  baru  dengan   syarat-syarat yang  sesuai   dengan   kemanusiaan.
Pasal   29  ayat   2  menyebutkan     bahwa   Negara   menjamin    kemerdekaan tiap-tiap    penduduk    untuk   memeluk    agama   masing-masing,      dan   beribadat menurut  agama  dan kepercayaannya.    "Penduduk"   yang dimaksud  di sini adalah siapa  saja yang  berdomisili   di wilayah  Indonesia,   baik ia warga  negara  ataupun orang   asing.   Tentu   saja  pasal   ini  harus   dihubungkan    dengan   ayat   satunya, sehingga kebebasan  tersebut adalah dalam hubungannya  dengan agama yang mempercayai    keesaan   Tuhan.
Begitu    pula   pasal    31,    32,    33  dan   34   menjamin   hak-hak   terhadap pengajaran,    perlindungan    kultural,   ekonomi   dan  kesejahteraan     sosial.
Jadi  meskipun    ketentuan    yang   terdapat   dalam   UUD   1945  tidak   terlalu banyak,   tetapi    karena    hal-hal    tersebut    meliputi    pokok-pokok   saja   yang kemudian   pelaksanaannya     diatur   Jebih  lanjut   dengan   undang-undang,   maka pengaturan    terse but  sudah   cukup   memadai.

Tetapi    yang   lebih    penting    lagi   adalah    apa   yang   dinyatakan   dalam penjelasan    UUD   1945  bahwa   :
"Yang   penting    adalah   semangat    para   penyelenggara     negara   semangat parapemimpin    pemerintahan    meskipun   UUD  itu  tidak  sempurna,    akan  tetapi jikalau   semangat   para  penyelenggara     pemerintah    baik,   UUD   itu  tentu   akan merintangi   jalannya negara."   Sebaliknya,   meskipun   dalam  UUD  dicantumkan perumusan    hak-hak   dan  kewajiban   warga   negara   yang  sebanyak-banyaknya, hal tersebut  akan  menjadi  sia-sia  bila penyelenggara    negaranya,   para pemimpin pemerintahannya     memang   tidak  baik,   dalam   arti  memang   tidak   mempunyai itikad  untuk  memberi   kesempatan   kepada  warga  negara  untuk  menikmati   hak• haknya   maupun   melaksanakan    kewajibannya,    meskipun   hak-haknya    maupun melaksanakan     kewajibannya,    meskipun    hak-hak    dan   kewajiban-kewajiban
tersebut   jelas   sudah  disebutkan    dengan   cukup   memadai   dalam   UUD   1945.

BAB 6
1.    PELAPISAN SOSIAL
A.   PENGERTIAN
Istilah  Stratifikasi   atau  Stratification   berasal  dari  kata  STRATA  atau STRATUM  yang berarti  LAPISAN. Karena itu Social  Stratification   sering diterjemahkan  dengan   Pelapisan  Masyarakat.   Sejumlah individu   yang mempunyai  kedudukan  (status)   yang sama menurut  ukuran masyarakatnya, dikatakan  berada  dalam  suatu  lapisan  atau  stratum.
Pitirim  A. Sorokin  memberikan  definisi   pelapisan  masyarakat  sebagai berikut :   "Pelapisan  masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam  kelas-kelas  yang  tersusun   secara  bertingkat  (hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan  oleh Theodorson  dkk. di dalam  Dictionary  of Sociology,  oleh  mereka  dikatakan  sebagai   berikut  :
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem   sosial  (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat)  di dalam  hat pembedaan  hak,  pengaruh  dan kekuasaan”.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pelapisan masyarakar social bisa  ini terwujud  berbagai  bentuk sebagai   berikut :
1.  adanya  kelompok   berdasarkan  jenis  kelamin   dan umur  dengan  pembedaan pembedaan    hak  dan  kewajiban.
2.adanya    kelompok-kelompok pemimpin   suku   yang   berpengaruh    dan memiliki    hak-hak     istimewa.
3.  adanya   pernimpin    yang  saling   berpengaruh:
4)         adanya  orang-orang    yang  dikecilkan   di luar  kasta   dan  orang  yang  di  luar perlindungan  hukum   (cutlaw   men);
5)    adanya   pembagian    kerja  di  dalam   suku  itu   sendiri:
6)         adanya  pembedaan   standar   ekonomi  dan di  dalam  ketidaksamaan   ekonomi itu  secara   umum.
C.        TERJADINYA PELAPISAN SOS/AL
Terjadi dengan sendirinya
Proses    ini  berjalan     sesuai     dengan   pertumbuhan masyarakat        itu  sendiri . Adapun    orang-orang       yang   menduduki   lapisan    tertentu    dibentuk   bukan berdasarkan    atas  kesengajaan    yang  disusun    sebelumnya    oleh   masyarakat    itu, tetapi   berjalan     secara    alamiah     dengan    sendirinya.      pengakuan-pengakuan terhadap   kekuasaan    dan  wewenang    tumbuh   dengan   sendirinya.

Oleh  karena   sifatnya   yang  tanpa   disengaja    inilah   maka   bentuk   lapisan dan   dasar   dari   pada   pelapisan     itu  bervariasi     menurut    tempat,   waktu   dan kebudayaan    masyarakat    di  mana  sistem    itu  berlaku.
 Terjadi  dengan  disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan  bersama.  Di dalam  sistem  pelapisan  ini ditentukan  secara jelas  dan tegas.
Di dalam  sistem  organisasi  yang  disusun dengan cara ini mengandung  dua sistem,  ialah  :
1). Sistem fungsional;  merupakan pembagian  kerja kepada kedudukan  yang tingkatnya berdampingan  dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
2). Sistem  skalar:  merupakan  pembagian  kekuasaan  menurut  tangga  atau jenjang  dari bawah ke atas (vertikal).
Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan  sistem yang demikian  itu.   Pertama  :    karena organisasi  itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara  perjuangan  partai politik,  tetapi  karena  organisasi  itu mempunyai tata cara tersendiri  di dalam menentukan  kebijaksanaan  politik  sosial, maka sering terjadi  kelambatan  di dalam penyesuaian.
Kedua:  karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D.  PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
Menurut   sifatnya,   maka  sistem   pelapisan   dalam   masyarakat   dapat dibedakan  menjadi  :
1)    Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam  sistem  ini permindahan  anggota  masyarakat  ke lapisan  yang lain baik ke atas maupun  ke bawah tidak mungkin  terjadi,  kecuali  ada hal• hal  yang  istimewa.  Di  dalam  sistem  yang  demikian  itu  satu-saturtya jalan untuk  dapat  masuk  menjadi  anggota  dari  suatu  lapisan  dalam  masyarakat adalah  karena  kelahiran.  Sistem  pelapisan  tertutup  kita  temui  misalnya  di India yang masyarakatnya  mengenal  sistem kasta.,
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan  di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan  oleh undang-undang).
2)    Sistem  pelapisan masyarakat   yang  terbuka
Di dalam sistem yang demikian  ini setiap anggota  masyarakat   memiliki kesempatan   untuk  jatuh  ke lapisan  yang  ada di bawahnya   atau  naik  ke lapisan yang  di  atasnya.

Sistem    yang   demikian   ini   dapat    kita   temukan   misalnya   di   dalam masyarakat    di Indonesia   sekarang   ini.  Setiap  orang  diberi  kesempatan    untuk menduduki    segala  jabatan    bila  ada  kesempatan    dan  kemampuan    untuk   itu. Tetapi   di  samping   itu  orang  juga   dapat  turun  dari  jabatannya  bila  dia  tidak mampu   mempertahankannya.
Status  (kedudukan)   yang  diperoleh   berdasarkan   atas usahasendiri  disebut"Achieve    status".
E.   BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOS/AL.
Bentuk  konkrit  daripada   Pelapisan   masyarakat   ada beberapa   macam, salah satunya ada yang membagi   pelapisan    masyarakat    seperti   berikut   ini  :
I) . Masyarakat    terdiri   dari  kelas  atas  (upper   class)  dan  kelas  bawah   (lower class).
2). Masyarakat    terdiri   dari   tiga  kelas   ialah   kelas   atas  (upper   class),   kelas menengah   (middle   class),   dan  kelas  ke  bawah   (lower   class).
3)    Sementara   itu ada pula  sering  kita  dengar:    kelas  atas  (upper  class),  kelas menengah   (middle   class),   kelas  menengahke    bawah  (lower  middle  class) dan  kelas   bawah   (lower   class).

Ada pula bebarapa pemikir yang mengutarakan pendapatnya tentang teori pelapisan social :
1)         Aristoteles    mengatakan    bahwa   di  dalam   tiap-tiap    negara   terdapat    tiga unsur,   yaitu  mereka   yang  kaya  sekali,   mereka   yang  melarat   sekali,   dan mereka   yang  berada   di  tengah-tengahnya.       Di  sini  Aristoteles    membagi masyarakat   berdasarkan   dimensi   ekonomi    sehingga   ada  orang  yang  kaya, menengah   dan  melarat.
2)     Prof.  Dr. Sela  Sumardjan   dan  Soelaiman   Soemardi   SH. MA.  menyatakan sebagai   berikut   :      selama   di dalam   masyarakat    ada  sesuatu   yang  dihargai olehnya   dan  setiap  masyarakat   pasti   mempunyai   sesuatu  yang  dihargainya maka  barang   itu  akan  menjadi   bibit  yang  dapat   menumbuhkan     adanya sistem    berlapis-lapis      dalam    masyarakat.
3). Yilfredo   Pareto.     sarjana   Italia,   menyatakan    bahwa   ada  dua  kelas   yang senantiasa   berbeda   setiap  waktu  yaitu  golongan    Elite  dan  golongan   Non Elite.   menurut   dia  pangkal    daripada    perbedaan    itu  karena   ada  orang• orang   yang   memiliki    kecakapan,    watak,   keahlian    dan   kapasitas    yang berbeda-beda.
4)         Gaotano    Mosoa,   sarjana  Italia,  di dalam  "The  Ruling  Class"   menyatakan sebagai   berikut   :
‘Di   dalam    seluruh    masyarakat     dari   masyarakat    yang   sangat    kurang berkembang,     sampai    kepada   masyarakat    yang   paling   maju   dan   penuh kekuasaan   dua  kelas   selalu  muncul  ialah   kelas   yang  pemerintah   dan  kelas yang    diperintah.     Kelas    yang    pertarna,   jumlahnya     selalu     sedikit, menjalankan   peranan-peranan    politik,  monopoli   kekuasaan   dan menikmati keuntungan-keuntungan       yang  dihasilkan    oleh  kekuasaannya   itu.’

Sebaliknya    yang   kedua,    ialah    kelas    yang   diperintah,    jumlahnya     lebih banyak   diarahkan    dan  diatur/diawasi    oleh  kelas   yang  pertama.

5)         Karl  Marx  di dalam  menjelaskan     secara  tidak  langsung    tentang  pelapisan masyarakat    menggunakan    istilah   kelas   menurut   dia,  pada  pokoknya  ada dua  macam  di dalam  setiap    masyarakat    yaitu  kelas  yang  memiliki   tanah dan  alat-alat   produksi   lainnya   dan  kelas   yang  tidak  mempunyainya    dan hanya   merniliki   tenaga   untuk  disumbangkan     di  dalam   proses   produksi.

Dari  apa yang  diuraikan  di atas,  akhirnya  dapat  disimpulkan   bahwa  ukuran atau  kriteria   yang  biasanya   dipakai   untuk   menggolong-golongkan    anggota• anggota   masyarakat    ke  dalam  lapisan-lapisan     sosial  adalah   sebagai   berikut   :
1)         Ukuran   kekayaan   :     Ukuran   kekayaan   (kebendaan)    dapat  dijadikan  suatu ukuran
2)         Ukuran   kekuasaan    :      Barangsiapa    yang   memiliki    kekuasaan    atau   yang mempunyai            wewenang    terbesar,   menempati    lapisan   sosial   teratas.
3)         Ukuran   kehormatan    : Biasanya   mereka   adalah   golongan   tua  atau  mereka   yang  pernah   berjasa besar  kepada   masyarakat.
4)         Ukuran    ilmu   pengetahuan   :       Ilmu   pengetahuan   dipakai    ukuran    oleh masyarakat            yang   menghargai     ilmu   pengetahuan
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat   perhubungan     antara    manusia    dan   lingkungan     masyarakat   pada umumnya    adalah   timbal   balik,   artinya   orang   seorang   itu  sebagai   anggota rnasyarakatnya,     mempunyai    hak  dan   kewajiban,    baik   terhadap    masyarakat maupun  terhadap   pemerintah   dan negara. Undang-undang     tersebut   berlaku   sama pada   setiap   orang   tanpa   kecualinya     dalam   arti   semua   orang   mempunyai kesamaan   derajat   dan  ini  dijamin   oleh  undang-undang.     Kesamaan   derajat   ini terwujud   dalam jaminan   hak yang  diberikan   dalam  berbagai   sektor  kehidupan. Hak  inilah   yang  banyak   dikenal   dengan   Hak  Asasi  Manusia.
1)   PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan  hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pemyataan Sedunia  Tentang  Hak-hak  (Asasi)  Manusia  atau Universitas  Declaration  of Human Right  (1948)  dalam pasal-pasalnya,  seperti  dalam  :
Pasal  1                                   "Sekalian  orang   dilahirkan  merdeka   dan  mempunyai martabat  dan hak yang sama. Mereka  dikarunia  akal  dan  budi  dan  hendaknya  bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Pasal  2 ayat  1:            "Setiap  orang berhak  atas semua hak-hak  dan kebebasan• kebebasan yang tercantum dalam pemyataan  ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin,  bahasa,  agama,  poliotik  atau pendapat  lain,  asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,  milik, kelahiran ataupun  kedu dukan."
Pasal 7                 "Sekalian  orang adalah sama terhadap  undang-undang  dan berhak atas perlindungan  hukum yang sama dengan tak ada perbedaan.  Sekalian  orang berhak  atas perlindungan  yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pemyataan  ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan  semacam  ini."

2)    PERSAMAAN    DERAJA T DI  /NDONESIA
Dalam   Undang-Undang      Dasar   1945    mengenai     hak  dan  kebebasan    yang berkaitan    dengan   adanya   persamaan    derajat   dan  hak  juga   tercantum    dalam pasal-pasalnya    secara jeias.
Ada  empat  pasal   yang memuat   ketentuan-ketentuan      tentang   hak-hak   asasi  itu  yakni  pasal   27,  28,   29 dan  31.    Empat   pokok   hak-hak    asasi   dalam    empat   pasal   UUD   1945  adalah sebagai   berikut   :
Pertama   tentang   kesamaan    kedudukan    dan   kewajiban    warga   negara   di dalam    hukum   dan   di  muka   pemerintahan.     Pasal    27  ayat   J        menetapkan      : bahwa   :    "Segala   Warga  Negara   bersaamaan    kedudukannya    di dalam   Hukum dan  Pemerintahan    dan  wajib  menjunjung   hukum  dan  pemerintahan    itu dengan tidak  ada  kecualinya."
Kedua pasal  27 ayat   2,  ialah   hak  setiap   warga negara   atas  pekerjaan   dan  penghidupan    yang    layak    bagi    kemanusiaan. Dan pasal    28   ditetapkan.     bahwa "kernerdekaan    berserikat   dan  berkumpul,   mengeluarkan    pikiran   dengan    lisan dan  tulisan   dan  sebagainya    ditetapkan    oleh  Undang-undang."
Pokok  ketiga,   dalam  pasal  29 ayat  2,    yang   berbunyi sebagai  berikut   :     "Negara   menjamin   kemerdekaan    tiap-tiap   penduduk   untuk memeluk   agamanya   masing-masing    dan  untuk  beribadat   menurut   agamanya dan  kepercayaannya   itu."
Pokok   keempat,   adalah   pasal   31  yang   mengatur    hak   asasi   mengenai pengajaran    yang   berbunyi    :     (1)  "Tiap-tiap    warga   negara   berhak   mendapat pengajaran"  dan  (2)  "Pernerintah   mengusahakan     dan menyelenggarakan    suatu sistem   pengajaran    nasional,    yang  diatur   dengan   undang-undang"
3.   ELITE  DAN  MASSA
1)  EL   IT   E
a.   Pengertian :
Elite dimaksudkan:  "posisi di dalam masyarakat  di puncak struktur-struktur  sosial yang terpenting, yaitu posisi   tinggi   di  dalam  ekonomi,   pemerintahan    aparat  kemiliteran,  politik,.
b.   Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Elite   adalah    suatu minoritas    pribadi-pribadi     yang   diangkat    untuk   melayani    suatu   kolektivitas dengan   cara  yang  bernilai   sosial.
Ada    dua   kecenderungan     yang    digunakan    untuk menentukan    elite  dalam   masyarakat    yaitu   :
Pertama,     menitikberatkan      pada    fungsi      sosial      dan    yang    kedua, pertimbangan-pertirnbangan          yang   bersifat    moral.    Kedua    kecenderungan penilaian    ini  menurut    Parson    melahirkan     dua   macam   elite,    yaitu   :     Elite ekstemal.
Elite   internal   menyangkut    integrasi   moral   serta   solidaritas    sosial   yang berhubungan    dengan   perasaan   tertentu   pada  saat  tertentu,   sopan   santun   dan keadaanjiwa.     Sedangkan    Elite   eksternal    adalah   meliputi   pencapaian    tujuan dan  adaptasi,    berhubungan     dengan   problem-problem      yang   memperlihatkan sifat  yang  keras,   masyarakat    lain  atau  masa  depan   yang  tak  tentu.
Dalam  hal ini kita  dapat  membedakan    elite  pemegang   strategi   secara  garis  besar  sebagai berikut   :
a)    Elite  politik   (elite   yang  berkuasa   dalam   mencapai   tujuan.
Yang    paling   berkuasa   biasanya   disebut   elite  segala   elite).
b)         Elite   ekonomi,     militer,    diplomatik     dan   cendekiawan,     (mereka    yang berkuasa   atau  mempunyai    pengaruh   dalam   bidang   itu).
c)      Elite  agama,   filsuf',    pendidik   dan  pemuka   masyarakat.
d)         Elite  yanga  dapat  memberikan   kebutuhan  psikilogis,   seperti  :    artis,  penulis, tokoh  film,   olahragawan    dan  tokoh  hiburan   dan  sebagainya.
Elite  dari  segala  elite  dapatlah   menjalankan    fungsinya   dengan   mengajak para  elite  pemegang   strategi   di tiap  bidangnya   untuk  bekerja   sebaik-baiknya. mengkoordinir     serta   menciptakan    yang   harmonis    dalam   berbagai    kegiatan, fungsi  pertahanan   dan  keamanan;   meredakan   konflik   sosial  maupun   fisik  dan dapat  melindungi    masyarakatnya     terhadap   sebagai   bahaya   dari  luar.
2)  MASS 
a)         Istilah  massa dipergunakan  untuk  menunjukkan  suatu pengelompokkan kolektif lain  yang  elementer  dan  spontan,  yang  dalam  beberapa  hal menyerupai  crowd,  tapi  yanag  secara  fundamental  berbeda  dengannya dalam hal-hal yang lain

b)   Hal-hal yang penting  dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri ciri yang membedakan di dalam  massa  :
( 1)  Keanggotaannya  berasal  dari  semua  lapisan  masyarakat  atau strata sosial
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu  yang anonim.
(3)  Sedikit  sekali  interaksi  atau  bertukar  pengalaman  antara  anggota•
(4)   Very  loosely   organized,    serta  tidak  bisa  bertindak    secara  bulat  atau sebagai   suatukesatuan    seperti   halnya/crowd.
c)         Peranan  Individu-individu    di dalam  Massa  Penting  sekali  kenyataan  bahwa massa  adalah  terdiri  dari  individu-individu     yang  menyebar   secara  luas  di berbagai   kelompok-kelompok      dan  kebudayaan-kebudayaan       setempat
d)    Masyarakat    dan  Massa
Dari  karakteristik    yang  singkat   ini  bisa  dilihat   bahwa   massa  merupakan gambaran    kosong    dari   suatu   masyarakat   atau   persekutuan.
e)    Hakikat   dan  Perilaku   Massa
Secara   paradoksial,    bentuk   perilaku massa   terletak   pada  garis  aktivitas   individual    dan  bukan   pada   tindakan bersamaan.
f)     Peranan   Elite  terhadap   Massa
Elite    sebagai      minoritas      yang    memiliki     kualifikasi     tertentu     yang eksistensinya      sebagai   kelompok   penentu   dan  berperan   dalam  masyarakat diakui   secara   legal   oleh    masyarakat    pendukungnya
Kelompok    elite  penentu  lebih  banyak  berperan   dalam   mengemban   fungsi sosial.   Hal   ini dapat    kita  buktikan   dalam  kekuatan-kekuatan      sosial    yang dijelaskan    secara    fungsional    untuk  mencapai    tujuan  yanag  telah   dibahas dalam    bagian    "elite   dalam    berbagai    dirnensi"      di  atas,   kita  juga   dapat melihat   bagai  penentu   ini berperan   dalam    fungsi   sosial   sebagai   berikut   :
(I)    Elite   penentu    dapat    dilihat    sebagai    suatu   lembaga    kolektif  yang merupakan   pencerminan    kehendak-kehendak       masyarakatnya.     Dalam hal   ini  elite   penentu    bertindak    sebagai    lembaga    yang   berwenang sebagai    pengambil    penentu   keputusan    akhir,   pendukung   kekuatan moral   bahkan   dapat   menjadi     proto  type  dari  masyarakatnya.
(2)    Sebagai     lembaga     po l ir ik.    elite    penentu     mempunyai    peranan memajukan  kehidupan   masyarakatnya    dengan   memberikan    kerangka
(3)   Elite  penentu   memiliki   peranan   moral   dan  dolidaritas    kemanusiaan baik  dalam    pengertian    nasionalisme      maupun   pengertian    universal. Hal   ini  penting   sekali   dalam    rangka   penghayatan    tentang   identitas dan  tujuan  hidup  bersama,    dengan  pola   pemikiran    filosofi  yang  sama dan  kerangka   pendekatan    yang  sama  pula.
(4)   Elite  penentu  lainnya   berfungsi   untuk  memenuhi  kebutuhan   pemuasan hedonik   atau   pemuasan    intrinsik    lainnya    bagi   manusia   khususnya terhadap    reaksi-reaksi     emosional.
4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
1)   KOMPONEN PENDAPATAN
Pada  dasarnya   dalam  kehidupan   ekonomi   itu,  hanya  ada  dua  kelompok, yaitu   rumah   tangga   produsen    dan  rumah   tangga    konsumen.    Dalam   rumah tangga   produsen    dilakukan    proses   produksi.    Pemilik   faktor   produksi    yang telah  menyerahkan   atau  mengikutsertakan    faktor  produksinya   ke dalam  proses produksi   akan  memperoleh   balas jasa. 
2)   PERHITUNGAN PENDAPATAN
Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor   lain yang dapat mempengaruhi     besarnya   upah   atau  sewa  tanah,   walaupun   hasil   yang  dapat diperolehnya    tetap.  Namun   demikian,   tingkat   upah  atau  sewa  tanah  itu  tidak bergerak   bebas   naik  terus-menerus.
a. Sewa tanah
Bunga  tanah  atau  sewa  tanah  adalah  bagian  dari  pendapatan  nasional yang  diterima  oleh  pemilik  tanah,  karena  ia  telah  menyewakan  tanahnya kepada  penggarap.  Pendapatan  yang  diterima  tersebut  hanya  semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya  dalam proses  produksi.
David Ricardo teori perbedaan  kesuburan  tanah, mengemukakan  bahwa sewa  tanah  itu  timbul  karena  perbedaan  kesuburannya. Tanah  yang  subur dapat menghasilkan  lebih besar daripada tanah yang kurang subur. Demikian juga  sebaliknya, tanah  yang  subur  memerlukan  biaya  produksi  yang  lebih murah daripada tanah yang tidak subur.  Nilai jual total hasil produksi  tanah yang  subur  lebih  besar  daripada  tanah  yang  tidak  subur.  Perbedaan  inilah yang menjadi  sumber timbulnya  sewa tanah.
Von  Thunen  mengemukakan   teori  perbedaan,   yaitu  perbedaan   letak• terhadap pasar.  Dua bidang tanah yang sama-sama  suburnya. Sebidang dekat dengan  pasar  sedangkan  lainnya  jauh  dengan  pasar.  Kedua  bidang  tanah tersebut  mempunyai  produktivitas  (kemampuan  menghasilkan)  yang  sama. Tanah  yang  dekat  pasar  akan  memperoleh  hasil  yang  lebih  besar  daripada tanah  yang jauh  ke pasar,  karena  tanah dekat  pasar,  biaya  penjualan  hasil pasar yang harus dikeluarkan  relatif  lebih  murah daripada  tanah yang jauh dari  pasar.  Menurut   Von  Thunen,  perbedaan   inilah  yang  menyebabkan timbulnya  sewa tanah.

b.    Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan  nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa  uang disebut  upah  nominal,  sedangkan  barang atau jasa  yang dapat dibelinya  dengan upah nominal  tersebut  disebut  upah riil.
c.   Bungs modal
Sewa   modal   atau  bunga   adalah   bagian   dari  pendapatan  nasional  yang diterima  oleh   pemilik  modal,   karena   telah   meminjamkan  modalnya  dalam proses    produksi.   Modal    yang    ikut    serta    dalam    proses    produksi   akan memperbesar  basil  produksi.
Teori   pengorbanan  (Nassau   William   Senior)   pada  dasarnya  membahas bahwa   :      modal   itu  memberikan  kenikmatan  kepada   yang   mernpergunakan, tetapi  sebaliknya bagi  pemilik sudah  susah  payah  mengumpulkannya,  setelah terkumpul   diserahkan kepada  orang  lain.  Jadi  dapatlah  dikatakan   bahwa  bunga modal   itu  mernpakan  balas  jasa   pengorbanan
d.   Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas  jasa  yang  bernpa   keuntungan,    karena  tel ah mengorganisasi   faktor-faktor   produksi  dalam   melakukan  proses   produksi.
3)  DISTRIBUSI   PENDAPATAN
Setelah  dilakukan   perhitungan   pendapatan   nasional,   maka  dapat  diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian   suatu negara. Lebih lanjut akan mempermudah  perancang  perekonomian  negara, karena telah diketahui bahan• bahan/keterangan    mengenai     situasi    ekonomi    baik   secara    makro   maupun sektoral
Itulah   sebabnya   persoalan   distribusi   termasuk   yang  paling   strategis   dan peka   dalam   masalah   pendapatan     nasional    dan   ini  sering   menjadi    sumber kerusuhan   dalam    masyarakat.     Terdapat   dua   konsep    cara   pendistribusian pendapatan    nasional   sesuai   dengan   sistem   perekonomian     yang  diterapkan.
Aliran  liberal  atau klasik  menganggap,   bahwa  sesuai  dengan  teori ekonomi liberal,   lalu-lintas   dan  arus  distribusi   pendapatan    nasional   dengan   sendirinya berlangsung    dengan   baik  dan  adil,  bila  diatur    pendapatan    nasional   yang  diatur   melalui   peraturan    pemerintah

BAB 7
7. Masyarakat Kota dan Masyarakat Pedesaan
I. Masyarakat Perkotaan Serta Aspek-aspek Positif dan Negatif
A. Pengertian masyarakat
• Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
• Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
– Harus ada pengumpulan manusia
– Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
– Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1. Masyarakat paksaan : negara, tawanan
2. Masyarakat merdeka :
– masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
– masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.
B. Masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
2. Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3. Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4. Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5. Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
C. Perbedaan desa dengan kota
Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
a. Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
b. Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
c. Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
d. Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
e. Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
f. Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
g. Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
h. Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
i. Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.
D. Hubungan desa dengan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali, karena terdapat hubungan erat yang bersifat ketergantungan. Kota tergantung dengan desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan dan desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya kota menghasilkan barang-barang yang diperlukan oleh orang desa seperti pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, obat untuk memelihara kesehatan, alat transportasi, tenaga-tenaga dibidang jasa seperti tenaga medis, montir-montir elektronika dan tenaga yan dapat membimbing dalam upaya meingkatkan hasil pertanian, peternakan, perikanan.
E. Aspek positif dan negatif
Untuk menunjang aktivitas serta memberikan suasana aman, tenteram, nyaman, bagi warganya, kota diharuskan menyediakan fasilitas kehidupan dan mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat warganya.
Suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
– Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
– Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
– Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota daerah lainnya. Dalam unsur ini termasuk :
• Pengembangan jaringan jalan dan fasilitasnya ( terminal, parkir dll)
• Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota.
– Memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
– Penyempurnaan yaitu unsur yang merupakan bagian penting bagi kota, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas/ keperluan umum.
Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kauantitas dan kualitasnya kemudian dirinci dalam perencanaan suatu kota. Kebijaksanaan perencanaan dan pengembangan kota harus dapat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional. Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1. Menekan angka kelahiran
2. Mengalihkan pusar pembangunan pabrik/industri ke pinggir kota\
3. Membendung urbanisasi
4. Membangun kota satelit
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota besar
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
II. Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian Desa atau Pedesaan
• Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
• Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
• Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
a. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
b. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
c. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa yang agraris dipandang sebagai masyarakat yang tenang, hal itu terjadi karena sifat keguyuban/ gemeinscharft sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah.
Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan pendapat atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :
– Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
– Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
– Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
C. Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilain yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi masyarakat pedesaan bukan masyarakat yang senang diam tanpa aktivitas. Pada umumnya masyarakat desa sudah bekerja dengan keras tetapi para ahli lebih memberikan perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan, dan menjaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan mengisi waktu-waktu kosong bekerja karena keadaan musim/ iklim di indonesia)
D. Sistem Nilai dan Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
• Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar.
• Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan.
• Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan.
• Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya.
• Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.
III. Urbanisasi dan Urbanisme
A. Arti Urbanisasi
Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tanda-tanda:
1. Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota
2. Bertambah besarnya tenaga kerja non agraria di sektor-sektor sekunder/ industri dan sektor tersier/ jasa.
3. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
4. Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan, psikologis.
B. Sebab-sebab terjadinya Urbanisasi
1. Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
2. Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
3. Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota sebagai akibat perkembangan kota yang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja.
Sebab-sebab diatas bila diuraikan terdiri dari faktor pendorong/ push faktor dan faktor penarik/ pull faktor.
Faktor-faktor pendorong adalah :
1. Timbulnya kemiskinan di pedesaan karena pertambahan penduduk yang tidak seimbang dengan lahan pertanian
2. Kaum muda di desa merasa tertekan dengan cara hidup yang monoton dan untuk mengembangkan pertumbuhan jiwanya mereka pergi ke kota
3. Penduduk desa meninggalkan desanya untuk menambah pengetahuan
4. Rekreasi yang merupakan faktor penting di bidang spiritual sangat kurang
5. Penduduk yang mempunyai keahlian selain bertani misalnya kerajinan tangan, mengigikan pasaran yang lebih luas dan hanya dapat diperoleh di kota
6. Kegagalan panen menyebabkan penduduk desa mencari sumber penghidupan lain di kota
7. Pertentangan dalam lingkup nasional baik antar kelompok, golongan, agama, etnis, politik, memaksa warganya unutk menyelamatkan diri ke tempat lain
Faktor-faktor penarik adalah
1. Penduduk desa beranggapan bahwa di kota banyak tersedia lapangan pekerjaan
2. Usaha untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan
3. Kota menghindarkan diri dari kontrol sosial yang terlalu ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah
4. Di kota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah tangga menjadi industri kerajinan
5. Kelebihan modal di kota lebih banyak daripada di desa
6. Pendidikan lebih banyak di kota
7. Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya.
8. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.
C. Akibat-akibat Urbanisasi
• Terbentuknya sub-urb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota yang terjadi akibat perluasan kota, karena kota tidak mampu lagi menampung arus urbanisasi.
• Makin meningkatnya tuna karya yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap
• Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan. Orang terpaksa tinggal di rumah kecil dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
• Lingkungan hidup yang tidak sehat apalagi ditambah dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh negatif terhadap pendidikan generasi muda.
D. Usaha-usaha Menanggulangi Urbanisasi
1. Lokal jangka pendek :
– Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota dengan memindahkan ke tempat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu baik di pinggiran kota maupun proyek pemukiman transmigran
– Perbaikan kampung melarat, membuat pemukiman tersebut layak sebagai tempat tinggal
– Membuat dan melaksanakan proyek sites dan service atau proyek plot town ship yaitu mengembangkan daerah pemukliman sederhana beserta seluruh prasarana seperti jalan, air, listrik, saluran pembuangan air. Kemudian disediakan kavling dimana penduduk dapat membangun rumah secara swkarsa.
– Memperluas kesempatan kerja
2. Lokal jangka panjang
Salah satunya adalah penyusunan masterplan/ rencana induk seperti : pembangunan perumahan, lapangan kerja, infrastruktur/ prasarana, tempat rekreasi dsb. Masterplan ini harus menunjukkan arah pengembangan kota dalam jangka waktu yang agak panjang.
3. Nasional jangka pendek
Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi dengan peraturan perundang-undangan.
4. Nasional jangka panjang
– Pemancaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru
– Rencana pembangunan daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth center) wilayah yang bercorak pedesaan.
– Mengadakan industrialisasi di kota-kota besar
E. Urbanisme
Menurut Louis Wirth dalam kertas kerjanya yang berjudul “ urbanis as way of life” berpendapat bahwa :
• Urbanisasi menimbulkan inovasi/ perubahan, specialisasi, diversitas/ perbedaan, anonimitas. Kota dapat menciptakan cara hidup yang berbeda (distinc) dsebut dengan istilah urbanism.
• Luas/ size, kepadatan/ desity dan heterogenitas merupakan variabel bebas yang menentukan urbanisme atau gaya hidup kota.
Jadi dalam hal ini urbanisasi dikaitkan dengan proses terbentuknya kota dan perkembangannya. Sedangkan istilah urbanisme dikaitkan dengan perilaku atau cara hidup di kota.


BAB 8

Pertentangan Sosial
Pertentangan sosial di dalam masyarakat merupakan salah satu konflik yang biasanya timbul dari berbagai faktor-faktor sosial yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Pertentangan sosial ataupun konflik adalah salah satu konsekuensi dari adanya perbedaan-perbedaan dan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat misalnya peluang hidup, gengsi, hak istimewa, dan gaya hidup. Berikut ini merupakan faktor-faktor yang menyebabkan pertentangan sosial:
Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalan diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu yang lainya.
Berikut ini merupakan faktor perbedaan tersebut:
a.    Faktor Bawaan
b.    Faktor Lingkungan Sosial
Kedua faktor diatas merupakan suatu contoh faktor yang dapat menimbulkan suatu perbedaan. Perbedaan disini dibedakan atas faktor bawaan yaitu suatu faktor yang memang timbul berdasarkan faktor perasaan ataupun bawaan seorang individu dalam menyelesaikan masalahnya. Faktor yang lainnya adalah faktor lingkungan sosial yang merupakan suatu faktor yang terjadi sangat dekat dengan lingkungan sekitar kita. Sebagaimana kita tahu, lingkungan merupakan suatu tempat pendidikan yang paling dekat dengan diri setiap individu yang dapat menentukan baik tidaknya seorang individu di dalam lingkungan sosialnya.
PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berpikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka dan diskriminasi ini merupakan tindakan yang dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Dalam kaitan dengan dasar kebutuhan pribadi, prasangka menunjukkan pada aspek sikap. Sedangkan untuk diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:
1.    Pendekatan Historis
Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior, dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah.
2.    Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3.    Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).
4.    Pendekatan Fenomenologis
Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5.    Pendekatan Naive
Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.
Etnosentrisme merupakan sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri. Dan diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Stereotype merupakan suatu tanggapan dan anggapan yang bersifat jelek dan tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.
PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik (Pertentangan) cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1.    Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2.    Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3.    Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.
Cara-cara pemecahan konflik :
1.    Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan “kami mengalah”, “kami keluar”, “kami membentuk kelompok sendiri”.
2.    Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.
3.    Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4.    Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5.    Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6.    Integration
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
Integrasi Masyarakat
Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
1.    Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan social dalam suatu sistem sosial tertentu
2.    Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Menurut pandangan para penganut funsionalisma struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
1.    Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya consensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
2.    Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.
GOLONGAN BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional negara indonesia. Aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain :
1.    Suku bangsa dan kebudayaannya
2.    Agama
3.    Bahasa
4.    Nasion Indonesia
Bentuk Integrasi Sosial
Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong
A. Faktor Internal :
1.    kesadaran diri sebagai makhluk social
2.    tuntutan kebutuhan
3.    jiwa dan semangat gotong royong
B. Faktor External :
1.    tuntutan perkembangan zaman
2.    persamaan kebudayaan
3.    terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
4.    persaman visi, misi, dan tujuan
5.    sikap toleransi
6.    adanya kosensus nilai
7.    adanya tantangan dari luar
8.    Syarat Berhasilnya Integrasi Sosial
Untuk meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.  Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.

BAB 9

Pengertian Ilmu dan Ilmu Pengetahuan.
Batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan “why” dan “how” sedangkan filsafat menjawab pertanyaan “why, why, dan why” dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia (munkin juga pertanyaan-pertanyaannya terus dilakukan sampai never ending)..n oleh Heidegger, setiap telaahan filosofis terdapat unsur metafisik.

1. ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum. (Nazir, 1988)
2. konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat digeneralisasi dan dapat disistematisasi (Shapere, 1974)
3. pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial (Schulz, 1962)
4. ilmu tidak hanya merupakan satu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi
Empat pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat), yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.
alam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman inderawi dikenal sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa didapatkan dengan melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Pengetahuan empiris tersebut juga dapat berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat, dan gejala yang ada pada objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris juga bisa didapatkan melalui pengalaman pribadi manusia yang terjadi berulangkali. Misalnya, seseorang yang sering dipilih untuk memimpin organisasi dengan sendirinya akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen organisasi.
Selain pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang kemudian dikenal sebagai rasionalisme. Rasionalisme lebih menekankan pengetahuan yang bersifat apriori; tidak menekankan pada pengalaman. Misalnya pengetahuan tentang matematika. Dalam matematika, hasil 1 + 1 = 2 bukan didapatkan melalui pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan melalui sebuah pemikiran logis akal budi. Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna.
Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan
dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.
SIKAPILMIAH

Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang seharusnya dimilikioleh seorang
peneliti. Untuk dapat melalui proses penelitian yang baikdan hasil yang baik pula, peneliti
harus memiliki sifat-sifat berikut ini.
1) Mampu Membedakan Fakta dan Opini
Fakta adalah suatu kenyataan yang disertai bukti-bukti ilmiah dandapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, sedangkan opini adalahpendapat pribadi dari
seseorang yang tidak dapat dibuktikankebenarannya sehingga di dalam melakukan studi
kepustakaan, seorangpeneliti hendaknya mampu membedakan antara fakta dan opini
agarhasil penelitiannya tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkankebenarannya.
2)Berani dan Santun dalam Mengajukan Pertanyaan danArgumentasi
Peneliti yang baik selalu mengedepankan sifat rendah hati ketikaberada dalam satu ruang
dengan orang lain. Begitu juga pada saatbertanya, berargumentasi, atau mempertahankan hasil
penelitiannya akansenantiasa menjunjung tinggi sopan santun dan menghindari
perdebatansecara emosi. Kepala tetap dingin, tetapi tetap berani mempertahankankebenaran
yang diyakininya karena yakin bahwa pendapatnya sudahdilengkapi dengan fakta yang jelas
sumbernya.
3) Mengembangkan Keingintahuan
Peneliti yang baik senantiasa haus menuntut ilmu, ia selalu berusahamemperluas pengetahuan
dan wawasannya, tidak ingin ketinggalaninformasi di segala bidang, dan selalu berusaha
mengikuti perkembanganilmu pengetahuan yang semakin hari semakin canggih dan modern.
4) Kepedulian terhadap Lingkungan
Dalam melakukan penelitian, peneliti yang baik senantiasa peduliterhadap lingkungannya dan
selalu berusaha agar penelitian yangdilakukannya membawa dampak yang positif bagi lingkungan dan bukan sebaliknya.
Definisi Teknologi
Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun jika pada kenyataannya teknologi malah mempersulit, layakkah disebut Ilmu Pengetahuan?
Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
Fenomena teknik pada masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
PENGERTIAN KEMISKINAN


Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.


Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan
mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
  2. DllTidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan
  3. sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usahaTingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
  4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
  5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Fungsi-fungsi Orang Miskin

Pertama : adalah menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi di bayar murah.
Kedua : kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa. Baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual ( atau dengan bangga di katakan ” di infakan ”)kepada orang-orang miskin.
Ketiga : kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena di bayar murah, petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
Kempat : kemiskinan adalah menyediakan lapangan kerja,bagaimana mungkin orang miskin memberikan lapangan kerja ? karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit ( barang atau uang ) aktivis-aktivis LSM ( yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor ) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
Kelima : kemiskinan adalah memperteguh status sosial orang-orang kaya, perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru. Sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya.Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem mengurus rumah tangganya.
PENDAPAT
ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang jelas, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan. Selain itu, teknologi juga mengandung ilmu pengetahuan didalamnya. Ilmu pengatahuan digunakan untuk mengatahui “apa” sedangkan teknologi digunakan untuk mengatahui “bagaimana”. Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental.

BAB 10
Hubungan Agama dan Masyarakat
PENGERTIAN AGAMA
Pada dasarnya manusia memiliki keterbatasan pengetahuan dalam banyak hal, baik mengenai sesuatu yang tampak maupun yang gaib, dan juga keterbatasan dalam memprediksi apa yang akan terjadi pada dirinya dan orang lain, dsb. Oleh karena keterbatasan yang dimiliki itulah, maka manusia memerlukan agama untuk membantu dan memberikan pencerahan spiritual pada dirinya. Manusia membutuhkan agama tidak sekedar untuk kebaikan dirinya di hadapan Tuhan saja, melainkan kuga untuk membantu dirinya dalam menghadapi bermacam-macam masalah yang tidak dapat dipahaminya.
Istilah agama berasal dar bahasa Sansekerta. "a" yang artinya tidak, dan "gama" yang artinya kacau. Sehingga dapat diartikan tidak kacau. Selain itu, juga bisa diartikan sebagai suatu peraturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan manusia ke arah dan tujuan tertentu. Agama adalah suatu sistem yang dipadukan mengenai kepercayaan dan praktik suci. Agama adalah pegangan / pedoman untuk mencapai hidup kekal. Dilihat dari sudut pandang kebudayaan, agama dapat berarti sebagai hasil dari suatu kebudayaan, dengan kata lain agama diciptakan oleh manusia dengan akal budinya serta dengan adanya kemajuan dan perkembangan budaya tsb serta peradabannya.
FUNGSI AGAMA
Kali ini saya akan menjelaskan apa fungsi dari agama dalam kehidupan sehari-hari
1. Sebagai sarana mengatasi ketakutan
2. Sebagai sarama memuaskan keingintahuan
3. Sebagai pembentuk kata hati
4. Sebagai sarana untuk mengatasi frustasi
5. Merupakan sumber moral
6. Agama merupakan petunjuk kebenaran
7. Agama merupakan sumber dari segala informasi (baik dunia maupun akhirat)
8. Karena agama memberikan bimbingan rohani (baik suka maupun duka)
9. Sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari
10. Sebagai penyelaras hidup dalam masyarakat
11. Agar kita selalu ingat Tuhan, dan selalu bersyukur atas kenikmatan-Nya
Sebenarnya, masih banyak lagi fungsi dari agama itu sendiri. Pengrtian dan fungsi agama ini sangat luas bila dijabarkan secara detail. Intinya, dengan adanya agama, tanpa disadari kita diajarkan bagaimana cara untuk mengahargai dan menghormati agama lain. Agama juga termasuk sebagai salah satu identitas diri kita sendiri. Tanpa agama, manusia binasa. Tanpa ilmu, manusia buta. Tanpa iman, manusia sengsara.


KAITAN ANTARA AGAMA dan MASYARAKAT
Kaitan agama dengan masyarakat dikelompokknya kedalam 3 tipe (tidak secara keseluruhan) :
Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral. Tipe ini menggambarkan sekelompok orang yang menganut kepercayaan serta kelompok agama yang sama sehigga tipe ini disebut sebagai tipe yang kecil, terisolasi dan terbelakang.
Masyarakat pra-industri yang sedang berkembang. Tipe yang lebih baik dr tipe sebelumnya. Terlihat dari berbagai macam acara atau upacara dalam merayakan suatu acara keagamaan serta adanya perkembangan teknologi yang mendominasi ketimbang tipe pertama serta jauh dari kesan terisolasi.
Masyarakat industri sekular. Tipe ini mencirikan masyarakat industri yang semakin tinggi dlm bidang teknologi, shg watak masyarakat sekular tidak terlalu mementingkan agama. Misalnya pemikiran agama, praktek agama, dan kebiasaan agama lainnya yg seharusnya dilakukan tetapi kini mulai berkurang.
Namun, terlepas dari hubungan antar agama dan masyarakat yg memang tidak bisa dilepaskan begitu saja, agama bisa menjadi faktor konflik yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Disatu sisi, agama yang dianutnya merupakan keyakinan yang bermoral sedangkan disatu sisi yang tidak menganut keyakinannya menganggap keyakinannya menjadi sumber konflik. John Effendi mengatakan bahwa agama pada satu waktu mampu memproklamirkan perdamaian, jalan menuju keselamatan, persaudaraan serta persatuan, namun pada satu waktu yang lain agama bisa menjadi sesuatu yang menyebabkan konflik, bahkan tak jarang seperti yg dicatat dalam sejarah dan peperangan.
Fakta yang terjadi dalam masyarakat, adalah masyarakat menjadi media yang paling sering dijadikan tempat untuk menyebarkan berbagai macam konflik dan salah satunya adalah agama.
Jadi, hubungan agama dengan masyarakat itu kaitannya sangat erat. Dari lahir pun kita sudah diperkenalkan dengan agama kita. Contohnya bagi yang beragama islam, sejak kita lahir dari rahim seorang ibu, kita sudah dibacakan adzan dan iqamat di telingan kanan dan kiri kita.


DISUSUN OLEH:
Riki Abdillah (16116417) BAB 5
Rifqi Hidayatulloh (16116397) BAB 6
Ahmad Azhar (10116348) BAB 7
  Aulia Rachman (11116203) BAB 8
Fajar Dimas (12116547) BAB 9 & 10